Korban Disekap dan Disiksa Selama 3 Bulan, Karena Mengemplang Duit Pelaku. Begini Penjelasan Polisi

Selasa, 16 Juli 2024 21:32
Korban dan terlapor saling lapor kasus gagal kerjasama bisnis jual-beli mobil. Ist

JAKARTA  HELOINDONESIA.COM - Korban penyekapan selama tiga bulan sejak Februari lalu di sebuah Kafe di Duren Sawit, Jakarta Timur, disundut rokok, disuruh makan batu dan ginjalnya mau diambil untuk melunasi utang. Korban malah dilaporkan oleh pelaku penyekapan. 

Pihak keluarga korban pun telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Duren Sawit pada tanggal 19 Juni 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemuda berinisial MRR, berusia 23 tahun,  yang diduga alami penyiksaan dan penyekapan di sebuah kafe di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, sudah diperiksa sebagai saksi di Polres Jakarta Timur.

Menurut keterangan korban MRR selain mendapat siksaan, juga diancam akan dibunuh apabila menghilang atau melarikan diri. Ia juga kehilangan sejumlah barang selama penyekapan berlangsung.

Baca juga: Gerindra dan NasDem Dukung Raudatul Jannah dan Akhmad Rozanie Pilgub Kalsel 2024

“Korban pernah diminta menjual ginjal untuk bayar utangnya,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, pada Selasa, 16 Juli 2024.

"Peristiwa penyekapan disertai penyiksaan ini masih didalami oleh Polres Metro Jakarta Timur, " kata Ade Ary kepada wartawan, pada Selasa (16/7/2024) di Jakarta.

Kasus ini dianggap melanggar pasal 365 KUHP dan pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.

Perwira menengah Polri itu mengimbau agar masyarakat tidak bermain hakim sendiri dan menyelesaikan masalah dengan baik. “Kalau sudah dilaporkan ke kepolisian pasti akan diproses,” ujar Ade Ary.

Baca juga: Perkuat Silaturahmi dan Studi Banding, PWI Kabupaten Bangka Barat Kunjungi Pokja PWI Wali Kota Jakbar

Ngemplang Duit

Dugaan penyekapan dan penyiksaan ini terjadi 19 Februari hingga 1 Juni 2024. Penyiksaan ini diduga dilakukan sekitar 30 orang.

Kuasa hukum korban, Muhamad Normansyah menjelaskan, kasus ini bermula dari tindakan wanprestasi atas kerjasama jual beli mobil yang dibuat antara korban dengan terduga pelaku yaitu HRR. Awalnya, pada Oktober 2023, korban dan terduga pelaku sepakat untuk membagi keuntungan jual beli mobil dengan pembagian 60 banding 40 persen.

Di awal penjualan mobil berjalan dengan lancar, namun pada transaksi ke-4, korban mengalami kendala dalam melaksanakan pelunasan. Dana hasil transaksi ke-4 sekitar Rp 100 juta, yang seharusnya diserahkan ke terduga pelaku, justru digunakan korban untuk keperluan pribadi yang mendesak.

Pada 19 Februari 2024, terduga pelaku meminta korban datang ke sebuah cafe di Duren Sawit dengan dalih meminta bantuan korban untuk menggadaikan mobil Toyota Innova. Namun, kata Normansyah, sesampainya di cafe, terduga pelaku menagih utang korban.

Baca juga: Kejagung Periksa Sejumlah OPD Pemkot Bandarlampung

Saat itu, korban tidak mampu melunasi utangnya. Akhirnya terduga pelaku emosi dan melakukan penyekapan terhadap korban. Terduga pelaku juga merampas seluruh barang milik korban, yang terdiri dari 3 buah handphone, 1 tas, 1 dompet dan sejumlah uang.

Korban lantas disekap di cafe tersebut. Dia menerima berbagai bentuk penyiksaan yang dilakukan oleh terduga pelaku dan teman-temannya. "Hingga pada akhirnya korban berhasil kabur dan mengalami trauma berat yang mengganggu kejiwaannya hingga hari ini," ujar Normansyah.

"Terkait dalam kasus ini juga, pihak terlapor melaporkan korban juga ke Polres Metro Jakarta Timur dengan kasus penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly pada Senin (15/7).

Dia katakan, jadi dalam kasus ini, saling melapor satu dengan yang lain. Pihak Kepolisian berkomitmen akan bertindak secara profesional, proporsional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia dan mengikat perilaku penyidik dan penyelidik Polri.

Baca juga: Forum Relawan Jokowi Tegak Lurus Anjau Silau ke Kyay Mirza 

" Jadi siapa yang bersalah akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolres.

Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya telah memeriksa enam orang terlapor dan masih berstatus saksi. Lantaran  dalam tahap penyelidikan,  belum ke  penyidikan.

"Termasuk memeriksa saksi mantan karyawan Cafe tempat lokasi kejadian penyekapan," katanya. Ia menjelaskan, dalam waktu dekat proses ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pihaknya tidak akan mengada - ada terkait kasus ini, dan menerapkan hukum yang berlaku serta mengikat siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Hari Jadi Kabupaten Kendal Dimeriahkan Band Ungu, Guyon Waton hingga Gus Miftah



Berita Terkini