Anak Buah Salahgunakan Randis, Sanksi Inspektur Robi Belum Jelas

Minggu, 4 Juni 2023 11:12
(Foto Kolase Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua pekan lebih, "mak jelas" sanksi yang diberikan Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Roby Suliska Sobri terhadap anak buahnya yang menyalahgunakan kendaraan dinas (randis).

Randis yang seharusnya digunakan untuk fasilitas kerja malah dipakai anak buahnya yang notabene harus memberikan contoh disiplin seorang ASN justru aji mumpung buat belajar mengendarai mobil.

Kendaraan dinas Toyota Kijang Innova berwarna silver dengan nopol BE 1128 AZ tersebut tertangkap kamera oleh warga saat melintas di Tengku Umar, depan Makam Pahlawan, Kota Bandar Lampung, Selasa (20/5/2023).

Kepada seorang awak media, beberapa hari lalu, Roby Suliska Sobri membenarkan kendaraan tersebut diberikan sebagai penunjang kerja salah seorang inspektur pembantu di Inspektorat Kota Bandarlampung.

Pada saat tertangkap kamera warga bernama Emir Fajar di bagian kanan kaca belakang mobil tertempel kertas bertuliskan: Mohon Jaga Jarak Sedang Belajar.

Momen tersebut terekam oleh salah seorang warga Bandar Lampung, Emir Fajar saat dirinya tengah melintas di Jl. Teuku Umar, Bandar Lampung, pada Selasa 30 Mei 2023..Videonya juga diunggah akun Instagram @emingblue.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, randis adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang kerjanya.

Salah satu poin, kendaraan dinas hanya digunakan jam kerja. Keluar kota harus izin tertulis pimpinan Instans atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Jika ada ASN yang ketahuan menyalahgunakan kendaraan dinas akan dikenakan sanksi disiplin seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (HBM)

Berita Terkini