Pilkada Pesawaran, Bawaslu Temukan 7 Pelanggaran Coklit

Selasa, 16 Juli 2024 12:21
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah melalukan pengawasan coklit/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menemukan tujuh pelanggaran dalam Tahapan Pencocokan Penelitian (Coklit).

Hal itu diketahui setelah Bawaslu Kabupaten Pesawaran bersama jajaran adhoc melakukan pengawasan dalam menjaga hak pilih warga pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, jajarannya telah menemukan tujuh pelanggaran selama tahapan coklit, dan tujuh pelanggaran tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran.

"Sejak hari pertama coklit yaitu tanggal 24 Juni 2024, kami dan juga jajaran adhoc telah melakukan pengawasan menjaga hak pilih, dan selama tahapan ini kami telah menemukan tujuh pelanggaran," kata Fatih, Selasa (16/7/2024).

Baca juga: Coklit Capai Target 97,1 Persen, KPU Kota Tangsel: 19 Kelurahan Selesai 100 Persen

Menurutnya, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para Pantarlih, dan outputnya yaitu saran perbaikan.

"Kami telah merekomendasi kepada PPK dan PPS setempat agar Pantarlih yang menyalahi aturan untuk mengulang dari awal proses coklitnya," ujarnya.

Dijelaskan, jenis-jenis pelanggaran yang terjadi di lapangan yaitu seperti Pantarlih tidak secara langsung mendatangi para pemilih, mencoklit tidak memakai seragam, dan mekanisme penempelan sticker coklit tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bawaslu Kabupaten Pesawaran berkomitmen dalam proses tahapan pemutakhiran data akan melakukan pengawasan ekstra guna memastikan kemurnian pemilih," jelasnya.

"Kami harap dalam Coklit ini tidak ada kendala lagi, dan pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik, lancar tanpa ada halangan apapun," pungkasnya. (Rama)

Berita Terkini