Cegah Kerugian Saat Transaksi, Pemkab Rembang Rutin Verifikasi Alat Ukur

Selasa, 9 Juli 2024 06:37
Petugas Dindagkop dan UKM saat memeriksa alat ukur untuk transaksi jual beli

REMBANG, HELOINDONESIA.COM - Pemkab Rembang memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi jual beli agar selalu akurat. Melalui petugas Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop dan UKM) terus menjaga suhu ruangan untuk menyimpan berbagai alat ukur, termasuk bidur.

Alat ukur milik UPT Metrologi Legal Rembang juga telah diverifikasi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II Yogyakarta. Verifikasi yang dilakukan pada 4 Juli 2024 menunjukkan bahwa alat ukur ini akurat.

Baca juga: Memutus Stigma, Mahasiswa USM Kenalkan Prodi Ilkom di CFD Simpanglima

Wahyu Srimandiri, Penera dari BSML Regional II Yogyakarta, menjelaskan bahwa uji laboratorium metrologi Rembang bertujuan untuk standardisasi anak timbangan standar yang digunakan. Anak timbangan yang diverifikasi adalah bidur 20 kilogram.

"Artefak bidur 20 kilo dari kami dicek apakah sama dengan standar yang ada di kabupaten Rembang beratnya. Lalu ditambah sampel 4 bidur yang ada di kabupaten Rembang, bidur ini biasanya digunakan menguji timbangan jembatan ataupun timbangan sentisimal di pasar," terangnya.

Wahyu juga menambahkan bahwa keakuratan termohigro di ruang laboratorium Metrologi Legal Rembang juga diperiksa. Hasilnya menunjukkan bahwa alat pengukur kelembapan udara dan suhu ini akurat.

"Termohigro ini untuk menjaga keakuratan alat ukur yang terbuat dari logam bisa memuai. Sedangkan hasilnya sudah masuk dalam standar kami, jika hasilnya tidak akurat, maka langsung dibenarkan, kalau kurang ditambah, kalau lebih dikurangi," tuturnya.

Ikuti Aturan

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Rembang, Mukaromah, menuturkan pihaknya selalu mengikuti aturan yang ada. Setiap tahun, alat ukur yang digunakan untuk standarisasi ke masyarakat diverifikasi ke BSML.

Baca juga: Ini Alasan Mengapa Pria juga Dianjurkan Rutin untuk Skincare

"Jadi alat ukur standart kita itu kita standarkan lagi, dibawa ke BSML. Aturan sekarang itu kita harus punya SKVI, bisa memverifikasi mandiri, sehingga tidak semua dibawa ke BSML, jadi hanya yang pol standar yang dibawa ke BSML, kemudian alat yang distandartkan di BSML kita gunakan untuk menstandarkan alat yang di kita," bebernya.

Dia menegaskan bahwa menjaga keakuratan alat ukur sangat penting dalam transaksi jual beli agar pelaku usaha dan konsumen tidak merugi. (Aji)

Berita Terkini