Helo Indonesia

Lagi, Lurah Korpri Jaya Balam Buat Sporadik Kontrakan di Lahan Fasum

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 20 September 2023 21:37
    Bagikan  
Lagi, Lurah Korpri Jaya Balam Buat Sporadik Kontrakan di Lahan Fasum

Purwono, peta lahan fasum yang jadi kontrakan, dan Badri Aziz (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Untuk kedua kalinya, Joni, lurah Korpri Jaya, keserimpet sporadik yang dipermasalahkan warga karena berada pada lahan fasum yang sudah dibangun kontrakan oleh Badri Aziz di Blok A1, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

Sebelumnya, Joni sempat dipanggil Polda Lampung atas sporadik yang dikeluarkannya pada tahun 2022 padahal lahan tersebut sudah disertifikasi sejak tahun 2003 oleh pemiliknya di depan UIN Radin Inten II. 

Kali ini, Joni mengeluarkan sporadik atas permintaan Badri Aziz yang ingin membuat sertifikat (SHM) berdasarkan kwitansi dan surat lahan garapan yang telah dibangunnya kontrakan.

Baca juga: Tobing Aprizal Terpilih Menjadi Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya

Sebagai pelayan masyarakat, Joni mengatakan hanya melayani permintaan Badri Aziz untuk pembuatan sporadik dengan tanda tangan dan cap basah.

Dia mengatakan hal itu kepada Helo Indonesia Lampung ketika mediasi antara Purwono dan Badri Aziz oleh Camat Sukarame dan Lurah Korpri Raya Arman di Ruang Rapat Kelurahan Korpri Jaya, Rabu (20/9/2023).

Soal sporadik ini muncul setelah Purwono yang mewakili warga menggugat lahan yang sudah dibangun kontrakan yang seharusnya diperuntukkan buat jalan dan fasilitas umum (fasum) lahan terbuka hijau (RTH) sesuai peta situasi No.03/1991 yang ditandatangani oleh Gubernur Poedjono Pranyoto.

Menurutnya warga keberatan adanya bangunan yang berdampak pada akses jalan dan dikembalikannya fasilitas umum yang saat ini sudah menjadi bangunan kontrakan. Akibat bangunan dan portal, tujuh warga dirugikan tertutup akses jalannya.

Namun, pemilik kontrakan, Badri Aziz bersikukuh tidak akan memberikan lahan berstatus garapan sesuai permintaan warga. Dia mengaku membelinya dari Andre dan dibangun kosan sejak tahun 2016.

Baca juga: Pengamat Sebut Demokrat Usung Prabowo Gegara Adanya Konflik SBY dan Megawati

Andre membeli lahan dari Satiman seharga Rp250 juta, namun baru di-DP Rp100 juta. Badri Aziz yang menutupinya. Namun, sertifikat tak kunjung jadi. "Daripada menunggu lama, saya bangun kontrakan sambil menunggu uang kembali," katanya

Menurut Badri Aziz, kontrakannya tak dapat dibongkar karena sudah menjadi barang bukti di kepolisian. "Nanti, kalau saya bongkar, bakalan jadi masalah baru, merusak barang bukti," ujarnya.

"Saya sudah melaporkan kasusnya ke Polresta Bandarlampung atas sangkaan penipuan dan masih dalam proses," kata Badri Aziz di Ruang Rapat Kelurahan Korpri Jaya, Rabu (20/9/2023).

Lagian, kata dia, dirinya sudah memiliki surat sporadik dari kelurahan untuk disertifikasi. (Hajim)