HELOINDONESIA.COM - Sebuah video berisi rekaman pembicaraan yang diduga berisi suara Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan Rina Lauwy, istrinya, viras di media sosial.
Dalam rekaman percakapan tersebut, terdengar ANS Kosasih dengan nada tinggi memaki-maki mantan istrinya dengan kata-kata kasar.
Percakapan tersebut menyentuh berbagai macam topik, termasuk keinginan Rina Lauwy untuk bercerai tanpa kompensasi finansial.
Baca juga: Viral Video, Gibran Dituding Sudah Mulai Kampanye, Bawaslu Dipertanyakan
Tak hanya membahas prihal perceraian settingan, isu seputar aliran dana yang harus diamankan ANS Antonius juga disebut-sebut.
Dalam rekaman berdurasi 8.02 menit ini, terdengar ANS Kosasih dengan nada tinggi melontarkan kata-kata kasar kepada mantan istrinya yang telah menggugat cerai pada 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
ANS Kosasih, dalam percakapan tersebut meminta istrinya Rina Lauwy untuk menandatangani sebuah surat perjanjian.
Diduga surat perjanjian tersebut merupakan cara atau siasat Kosasih agar uang Rp300 triliun yang dikelolanya bisa menjadi bagiannya.
Dalam percakapan itu, Rina Lauwy tetap tidak mau membantu suaminya meskipun ANS Kosasih sudah menjelaskan panjang lebar.
Pada akhirnya, percakapan tersebut berjalan dengan tensi yang semakin serius dan tegang, kata-kata kasar keluar dari suara pria yang diduga ANS Kosasih.
Diduga ANS Kosasih sudah kehabisan sabar untuk membujuk sang istri agar mau menandatangani surat perjanjian itu.
"Gue taruh duit gua atas nama lu yang nggak bisa gua akses, Ketahuan atas nama gue, sama aja gue masuk penjara gob**k," ujar pria dalam rekaman tersebut yang diduga adalah suara Dirut PT Taspen itu.
Terdengar iming-iming Kosasih berupa pembatalan gugatan cerai di PN Jaksel untuk Rina, namun keputusan sang istri Dirut PT Taspen tetap tidak berubah.
Terlepas dari dialog yang tegang, sikap terakhir ANS Kosasih adalah dia ingin Rina tetap menjadi istrinya untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Namun, meski rekaman tersebut beredar luas, baik ANS Kosasih maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan.