Helo Indonesia

Petugas Gabungan Bongkar Ratusan Warung Liar di Jalur Lingkar Demak

Selasa, 15 Agustus 2023 16:48
    Bagikan  
Petugas Gabungan Bongkar Ratusan Warung Liar di Jalur Lingkar Demak

Alat berat diturunkan tim gabungan mudahkan pembongkaran warung-warung liar di sepanjang Jalur Lingkar Demak yang telah ditinggalkan pemiliknya. Foto: Jati

DEMAK, HELOINDONESIA.COM - Ditengarai melanggar ketenteraman dan ketertiban umum, ratusan warung liar yang dibangun di sepanjang Jalur Lingkar Demak, Jateng, dibongkar petugas gabungan, Selasa 15 Agustus 2023. Satu alat berat bahkan diturunkan untuk memudahkan dan mempercepat pembongkaran.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak H Agus Sukiyono selaku koordinator penertiban menjelaskan, pembongkaran bangunan luar mendasar pada sejumlah ketentuan. Antara lain surat permohonan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), dan surat aduan masyarakat tentang gangguan ketenteraman dan ketertiban umum melalui Polres Demak.

Baca juga: Terima Bintang Jasa Pratama dari Presiden Antar Ketua Pembina USM Prof Dharto Masuk Istana Negara Tiga Kali

Selain itu juga surat dari Kantor Kemenag Kabupaten Demak yang merasa terganggu dengan keberadaan warung-warung liar yang dibangun di sebagian ruas tanah waqaf. Serta tentunya Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Trantibum.

"Kami mendapatkan surat dari BPJN yang minta bantuan pembersihan warung liar karena telah melebihi batas ruas milik jalan (RMJ). Sedangkan dari Polres tentang keluhan masyarakat yang terganggu dengan aktifitas di warung liar tersebut, karena diduga disalahgunakan untuk transaksi yang bukan peruntukannya," terangnya, didampingi Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi.

Sebelum dilakukan pembongkaran bangunan, disebutkan, telah dilakukan sosialisasi dan pelayangan tiga surat teguran. "Setelah sosialisasi, kami beri waktu empat hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Karena belum diindahkan, dilayangkan surat teguran pertama dengan masa berlaku tujuh hari," kata Agus Sukiyono.

Baca juga: Membedah Peluang Koalisi 4 Parpol Menangkan Pilpres 2024

Lanjut surat teguran kedua dengan masa pembongkaran tiga hari. Serta surat teguran ketiga dengan pemberian waktu pembongkaran tiga hari pula yang berakhir 14 Agustus 2023. Setelah itu, pembongkaran massal akan dilakukan tim gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, BPJN, Polres, Kodim, Dishub, PLN, DPU dan Kantor Kemenag Kabupaten Demak.

Tidak terlihat perlawanan dari para pemilik warung liar saat dilakukan pembongkaran massal. Bahkan kebanyakan mereka telah membongkar sendiri hingga tersisa bambu-bambu kerangka bangunan.

"Setelah pembongkaran selesai, kami secara berkala akan melakukan patroli. Mengantisipasi didirikannya bangunan baru di tempat sama. Sehingga berpotensi menimbulkan kembali gangguan Trantibum," pungkasnya. (Jati)