Helo Indonesia

Lagi Asyik Main Billiar, 3 WNA Nigeria Diciduk Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Senin, 1 Juli 2024 18:16
    Bagikan  
WNA dibekuk
Foto: Heloindonesia

WNA dibekuk - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 WNA asal Nigeria lantaran overstay (melebihi batas tinggal).

HELOINDONESIA.COM - Petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang berhasil mengamankan 3 (tiga) Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Nigeria, berinisial SFO (33), CUD (23) dan JPC (31).

Ketiga WNA tersebut dibekuk lantaran diduga meyalahgunakan Izin Tinggal yaitu overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, upaya pengamanan tersebut bedasarkan laporan masyarakat dan melangsungkan pengawasan.

Baca juga: Dapat Restu dari Prabowo Subianto, Raffi Ahmad: Bedas Lanjutkan, Saya Bersama Kang DS

keimigrasian pada Jumat (21/6/ 2024) di wilayah Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang.

“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat WNA yang meresahkan masyarakat. Kami mengerahkan anggota pada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian

untuk melakukan pengawasan keimigrasian.” ujar Uray Avian.

Menurut Uray, penangkapan bermula ketika Jumat (21/6/ 2024), anggotanya melakukan pengawasan pada Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang dan mendapati 3 (tiga) WNA yang diduga berkewarganegaraan Nigeria.”

Baca juga: Ini Profil NoNa, Calon Bupati Dan Wakil Bupati Tubaba

“Dari hasil pemeriksaan lapangan dilakukan anggota Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian didapati informasi 2 (dua) orang asing di duga overstay. Kemudian 1 (satu) orang

asing tidak dapat menunjukan paspor namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukan paspor dan setelah di periksa sudah Izin Tinggalnya sudah overstay,' papar Uray.

Ketiganya diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Uray mengungkapkan kalau terduga SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. 

Baca juga: Hari Kedua Pencarian Korban Longsor Kesamben Blitar, Dua Dari Tiga Warga yang Tertimbun Ditemukan Meninggal

"Yang bersangkutan saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi

Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria," tambahnya.

Ketiganya, lanjut Uray, diduga ada hubungannya karena saat diamankan sedang asyik main biliar.

"Karena sudah dapat laporan dan meresahkan masyarakat, langsung kami ambil tindakan," tandasnya.

Baca juga: Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan: Ganti Pejabat Rangkap Jabatan Agar Efektif

Deportasi 

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten, Dadan Gunawan mengapresiasi atas kinerja Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang yang sudah berhasil mengamankan Warga Negara Asing yang menyalahgunakan Izin Tinggal.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi kami yang telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Dadan menambahkan, karena mereka ini sudah over stay dan memang dari dokumen ke negara resmi dari pengakuannya.

"Untuk sanksinya itu karena melebihi 60 hari nanti adalah deportasi dan penangkalan berdasarkan pasal 78 ayat 3," tambah Dadan.