LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM--Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menangkap pria berinisial IR (35) saat sedang asik di lapo tuak Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar.
"Penangkapan warga Tiyuh Karta Raharja Kecamatan Tulang Bawang Udik ini karena terbukti miliki 1 paket narkotika jenis sabu," kata Kapolres, melalui Kasat Narkoba AKP Jepry Syaifullah, S.H, M.H, Kamis (20/06/2024).
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu berat 0,2 gram dan 1 unit Handphone merk Redmi 9 Pro warna biru
Pada saat di introgasi, IR mengaku bahwa barang bukti berupa 1 bungkus sabu adalah milik B (DPO) yang dititipkan kepada IR dan disimpan dibalik case silikon handphone nya.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Tubaba guna dilakukan pengembangan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Imbuhnya (Rohman).