Helo Indonesia

DPRD Bandarlampung Kembali Pertanyakan Izin Mal Kartini

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 5 Mei 2023 05:42
    Bagikan  
Komisi I DPRD Bandarlampung saat RDP dengan pengelola Mal Kartini
Komisi I DPRD Bandarlampung saat RDP dengan pengel

Komisi I DPRD Bandarlampung saat RDP dengan pengelola Mal Kartini - (Foto Hajim/Helo Indonesia)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi I DPRD kota Bandarlampung kembali memanggil pengelola Mal Kartini untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi I DPRD setempat, Kamis (4/5/2023).

Ketua Komisi I Sidik Effendy mempertanyakan legal standing Mal Kartini kepada Direktur PT Anugerah Moka Mandiri Jordan yang didampingi Manager Keuangan Adi, dan Manager Umum Hendro, dan Lawyer.

Menindaklanjuti pemanggilan sebelumnya di bulan Ramadhan 1444 H , karena yang paling mengetahui itu Yoyok yang tidak datang dengan alasan sudah tua, kondisinya sakit-sakitan, kata Sidik.

"Kita sebenarnya ingin kejelasan legal standingnya, tidak bisa hanya dengan surat kuasa dari Pak Yoyok walaupun itu anaknya yang mengelola Mal Kartini," kata Sidik usai RDP dengan Pengelola PT Anugerah Moka Mandiri.

Selain itu, wakil rakyat juga ingin mengetahui izin operasional yang belum dipenuhi persyaratannya seperti AMDA. "Intinya mereka belum melengkapi izinnya," tandasnya.

Dalam pertemuan, hadir perwakilan Pemkot Bandarlampung seperti bagian Hukum, DPMPTSP ,dan Damkar, Disperkim dan itu diaminkan juga oleh Lawyernya, belum lengkap karena masih dalam pengurusan izin,"ujarnya

"Kita juga harus menghargai usaha mereka,dan pemerintah kota tidak akan menyulitkan PT Anugerah Moka Mandiri untuk mengurus izin, setelah semua proses perizinan selesai kan ini bisa menjadi PAD bagi Pemkot Bandarlampung,"tutur Sidik Efendi

Kesimpulan dari pertemuan dengan PT Anugerah Moka Mandiri, DPRD Kota Bandarlampung menyerahkan pengelolaannya kepada Pemkot Bandarlampung. (Hajim)