Helo Indonesia

AJI Balam Diskusikan Turun Drastisnya Kemerdekaan Pers di Lampung

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 8 Januari 2024 18:36
    Bagikan  
AJI Balam Diskusikan Turun Drastisnya Kemerdekaan Pers di Lampung

Foto Ist

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung (Balam) akan menggelar Diskusi Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2023 dengan tema "Degradasi Jurnalisme Kekerasan Tinggi, Kesejahteraan Suram dan Profesionalisme Buruk".

AJI Kota Bandarlampung akab menyoroti penurunan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung yang merosot tajam pada tahun 2023. IKP Lampung hanya mendapat predikat “agak bebas” dengan nilai 69,76 poin dari skala maksimal 100.

Padahal, tahun sebelumnya IKP Lampung mencapai 79,20 poin. Rencananya, diskusi akan berlangsung di Asset Coffee & Space Kedai Kopi, Jalan Tupai No 94, Sukamenanti Kecamatan Kedaton, Selasa (9/1/2023), pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Pantau Pelipatan 876.590 Kertas Suara

Ketua AJI Bandarlampung , Dian Wahyu Kusuma menilai penurunan IKP itu tak lepas dari berbagai peristiwa terkait kebebasan pers di Lampung. Sepanjang tahun 2023, AJI mencatat kekerasan terhadap jurnalis meningkat, kesejahteraan pekerja media suram, dan profesionalisme jurnalis buruk.

Menurutnya, Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung mendata sebelas kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan total korban puluhan orang sepanjang 2023.

Bentuk kekerasan di antaranya intimidasi, penganiayaan, pelecehan profesi jurnalis, dan penghalangan kerja jurnalistik. Pelaku kekerasan mulai warga, aparat penegak hukum, hingga kepala daerah.

“Jumlah itu naik tiga kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya tiga kasus kekerasan. Sementara tahun 2021 ada 7 kasus, 2020 ada 6 kasus dan 2019 ada 5 kasus,” kata Dian Wahyu, Senin (8/1/2024)

Baca juga: 8.054 Pelanggan Listrik Belum Bayar Tagihan ke PLN Lampung Timur

Tak hanya itu, kesejahteraan pekerja media di Lampung masih suram dengan pemotongan upah, gaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, ketidakjelasan status ketenagakerjaan dan beban kerja ganda, masih membayangi profesi jurnalis dan pekerja media di Lampung.

“AJI Bandarlampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya,” jelasnya.

Kemudian persoalan klise yang menjadi salah satu determinan kemerosotan jurnalisme di Lampung ialah profesionalisme jurnalis. AJI Bandarlampung mendata, ada empat kasus terkait pelanggaran etik jurnalis di Lampung pada 2023. Keempatnya merupakan kasus pemerasan.

Baca juga: Ratusan Masyarakat Pesawaran Dilibatkan Pelipatan Surat Suara Pemilu dan Pilpres

“Lima tahun terakhir tercatat 18 kasus. Perinciannya, 14 kasus pemerasan, tiga kasus korupsi, satu kasus mengganggu narasumber,” ujarnya.

Ia berharap jurnalis dapat terus menghadirkan informasi yang bermutu bagi masyarakat. Lalu semua pihak bisa menjaga kebebasan pers, serta memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan profesionalisme dan keberlanjutan media (Rls/Hajim)