HELOINDONESIA.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang dinilai gagal dalam pemberantasan pungutan liar di sekolah-sekolah se Wilayah Kota Tangerang.
Pasalnya, masih banyak dugaan-dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan yang melibatkan oknum guru dengan modus menjual seragam sekolah dengan harga fantastis.
Hal ini diungkapkan Politisi Partai Golkar yang juga pemerhati pendidikan di Kota Tangerang Nurul Hakim.
Nurul mengaku telah menemukan beberapa kasus dan laporan dari masyarakat terkait pemaksaan pembelian seragam sekolah yang melibatkan guru atau wali kelas.
Baca juga: Rekrutmen Anyar Real Madrid Bermain Cemerlang, Ancelotti Semringah
Namun penilaian tersebut ditepis Supervisor Pengawas Pendidikan Ciledug Bambang.
"Sebenarnya tidak ada di sini (wilayah Ciledug). Tidak boleh pihak sekolah atau guru untuk menjual seragam sekolah ke orangtua murid," ujar Bambang saat ditemui Heloindonesia.com, Jumat (28/7/2023).
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemkot Tangerang sudah menetapkan jenis seragam sekolah yang harus digunakan para siswa dan siswi.
"Seragam ini kan kebutuhan personal. Jadi memang harus dibiayai sendiri oleh orangtua," tambahnya.
Baca juga: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024
Bambang menegaskan, kalau ada dalam bentuk pemaksaan itu tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan.
"Karena kementerian merilis kan penggunaan pakaian (seragam)," ujarnya.
Bambang mencontohkan, seperti hari Senin pakaian seragam putih-putih, Selasa seragam ciri khas sekolah, Rabu seragam Pramuka, Kamis putih merah dan Jumat pakaian muslim.
"Sementara di hari Sabtu disesuaikan dengan situasi yang ada kegiatan sekolahnya," tambahnya.
Disinggung bagaimana pembelian seragam sekolah untuk siswa atau siswi non muslim, Bambang menyarankan orangtua murid yang non muslim untuk tidak membeli seragam muslim yang disediakan koperasi.
"Seragam ini yang menjual dari koperasi. Koperasi ini kan ada di luar sekolah. Guru nggak boleh ikut menjual seragam sekolah," tukasnya.
Bambang mengimbau kepada seluruh kepala sekolah di wilayah pengawasannya, jangan memaksakan pengadaan seragam sekolah kepada orangtua murid.
Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 ke Kelompok Disabilitas Dinilai Kurang Maksimal
"Kalau memang orangtua siswa itu tidak mampu, berikan keringanan ya. Dan harus menjual sesuai dengan harga yang memang sudah ditetapkan dari koperasi sekolah," tandasnya.