Supervisor Pengawas Pendidikan Imbau Kepala Sekolah Jangan Paksakan Pengadaan Seragam, Serahkan ke Ortu Murid

Jumat, 28 Juli 2023 09:30
Supervisor Pengawas Pendidikan di wilayah Ciledug, Kota Tangerang, Bambang menanggapi soal seragam sekolah. Foto: Ismail Marjuki

HELOINDONESIA.COM - Dinas Pendidikan Kota Tangerang dinilai gagal dalam pemberantasan pungutan liar di sekolah-sekolah se Wilayah Kota Tangerang. 

Pasalnya, masih banyak dugaan-dugaan pungutan liar yang terjadi di lingkungan pendidikan yang melibatkan oknum guru dengan modus menjual seragam sekolah dengan harga fantastis.

Hal ini diungkapkan Politisi Partai Golkar yang juga pemerhati pendidikan di Kota Tangerang Nurul Hakim. 

Nurul mengaku telah menemukan beberapa kasus dan laporan dari masyarakat terkait pemaksaan pembelian seragam sekolah yang melibatkan guru atau wali kelas.

Baca juga: Rekrutmen Anyar Real Madrid Bermain Cemerlang, Ancelotti Semringah

Namun penilaian tersebut ditepis Supervisor Pengawas Pendidikan Ciledug Bambang. 

"Sebenarnya tidak ada di sini (wilayah Ciledug). Tidak  boleh pihak sekolah atau guru untuk menjual seragam sekolah ke orangtua murid," ujar Bambang saat ditemui Heloindonesia.com, Jumat (28/7/2023).

Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa Dinas Pendidikan  Pemkot Tangerang sudah menetapkan jenis seragam sekolah yang harus digunakan para siswa dan siswi.

"Seragam ini kan kebutuhan personal. Jadi memang harus dibiayai sendiri oleh orangtua," tambahnya.

Baca juga: Polda Jateng Kembali Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pemilu 2024

 Bambang menegaskan, kalau ada dalam bentuk pemaksaan itu tidak diperbolehkan atau tidak diperkenankan.

"Karena kementerian merilis kan penggunaan pakaian (seragam)," ujarnya.

Bambang mencontohkan, seperti  hari Senin pakaian seragam putih-putih,   Selasa seragam ciri khas sekolah,  Rabu seragam Pramuka, Kamis  putih merah dan Jumat pakaian muslim.

"Sementara di hari Sabtu  disesuaikan dengan  situasi  yang ada kegiatan sekolahnya," tambahnya.

Baca juga: Ganjar Salah Branding Kostum Nih, Ternyata Garis Hitam Putih Identik Bintang Syur, Badut, Tahanan Nazi dan Algojo

Disinggung bagaimana pembelian seragam sekolah untuk siswa atau siswi non muslim, Bambang menyarankan orangtua murid yang non muslim untuk tidak membeli seragam muslim yang disediakan koperasi.

"Seragam ini yang menjual dari koperasi. Koperasi ini kan ada di luar sekolah. Guru nggak boleh ikut menjual seragam sekolah," tukasnya.

Bambang mengimbau kepada seluruh  kepala sekolah di wilayah pengawasannya, jangan memaksakan  pengadaan seragam sekolah kepada orangtua murid.

Baca juga: Sosialisasi Pemilu 2024 ke Kelompok Disabilitas Dinilai Kurang Maksimal

"Kalau memang orangtua siswa itu  tidak mampu, berikan keringanan ya. Dan harus menjual sesuai dengan harga yang memang sudah ditetapkan dari koperasi sekolah," tandasnya.


Berita Terkini