Helo Indonesia

Pesawaran Sudah Universal Health Coverage (UHC), Namun Non Cut Off

Nabila Putri - Ragam -> Kesehatan
Jumat, 21 Juli 2023 09:16
    Bagikan  
Ilustrasi

Ilustrasi -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Siruaya Utamawan mengatakan Kabupaten Pesawaran sudah Universal Health Coverage (UHC) sejak November 2022.

Kabupaten Andan Jejama masuk kategori tersebut karena kepesertaan penduduknya sudah 97 persen dari jumlah penduduk 481.676 atau sudah 467.730 warga masuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga akhir Juni 2023.

Namun, statusnya UHC Non Cut Off. "Status UHC non cut off diberikan apabila kolekting atau peserta aktif bayar di atas 75 persen dari total peserta yang terdaftar. Dengan status ini, maka peserta yang didaftarkan oleh Pemda akan langsung aktif," jelasnya

Baca juga: Terjawab, KIS Dianggap Bodong Akibat Ketidakakurasian Data, Ini Solusinya

Namun, per 1 Juli 2023, Kabupaten Pesawaran kolektingnya 72,98 persen, secara sistem status non cut off berubah menjadi cut off.

Sehingga hal tersebut berdampak tidak bisa lagi pendaftaran peserta yang didaftarkan oleh Pemda tidak lagi langsung aktif, tetapi akan aktif di setiap awal bulan berikutnya.

"Kejadian Ibu Karsiyem ini akan dapat bisa cepat diatasi apabila status UHC dengan non cut off, karena ketika didaftarkan oleh Pemda akan langsung aktif, tapi kebetulan saat ini Pesawaran statusnya cut off. Ini kami sedang mengupayakan agar status UHC non cut off untuk Kabupaten Pesawaran dalam waktu dekat bisa pulih," kata dia.

Baca juga: Setelah Kecelakaan Kereta vs Truk, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup Jalan

Kemudian, lanjut pria kelahiran Putih Doh Lampung 1978 yang dilantik Presiden RI Jokowi pada Februari 2021 sebagai Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan periode 2021-2026 itu menjelaskan, dengan UHC non cut off maka layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan akan cepat tertangani.

"Saya berharap kolekting harus diupayakan di atas 75 persen, agar status non cut off tetap berlaku, sehingga kehadiran UHC dapat betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan kejadian orang tak mampu seperti Ks membayar biaya layanan kesehatan di rumah sakit tidak akan terulang, dan masyarakat tidak mampu lainnya akan segera mendapatkan  kesehatan secara baik," imbuhnya. (Rama)