Helo Indonesia

Simak! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Anjar - Lain-lain
Senin, 20 Mei 2024 12:02
    Bagikan  
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Pinterest

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan - Simak! Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

HELOINDONESIA.COM - Apakah Anda sedang mencari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dana Jaminan Hari Tua (JHT) Anda?

Tenang, Anda berada di tempat yang tepat! Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

Kami akan memberikan informasi tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk proses pencairan ini.

Mari simak artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan panduan lengkap yang berguna bagi Anda.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat-Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun atau usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.

- Pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

- Berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).

- Mengundurkan diri.

- Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

- Peserta yang mengalami cacat total tetap.

- Peserta meninggal dunia.

- Klaim sebagian dana JHT sebesar 10% bagi yang telah menjadi peserta minimal 10%.

- Klaim sebagian dana JHT sebesar 30% untuk uang muka perumahan.

Baca juga: Kode Redeem Game PUBG Mobile hari ini, Senin 20 Mei 2024

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Lapak Asik:

Jika Anda ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isi data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.

3. Mengunggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Tunggu konfirmasi data pengajuan dan jadwal wawancara online.

5. Lakukan wawancara online dengan petugas untuk verifikasi data.

6. Saldo JHT akan langsung dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO:

Jika Anda lebih memilih menggunakan aplikasi JMO, berikut langkah-langkahnya:

1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di PlayStore.

2. Lakukan pendaftaran atau login sesuai ketentuan yang disediakan.

3. Cek saldo BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan kelayakan pengajuan klaim JHT.

4. Verifikasi data dan dokumen melalui aplikasi secara online.

5. Tunggu konfirmasi dan saldo JHT akan masuk ke rekening yang telah ditentukan.

Dengan panduan lengkap di atas, Anda sekarang memiliki pengetahuan tentang cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan baik secara online maupun offline.

Pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan proses pencairan.

Jangan ragu untuk mengikuti langkah-langkah yang disebutkan dan segera nikmati manfaat dari dana JHT Anda. Terima kasih telah membaca, semoga sukses!