Helo Indonesia

Setelah Kecelakaan Kereta vs Truk, PT KAI Divre IV Tanjungkarang Tutup Jalan

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 21 Juli 2023 08:39
    Bagikan  
Para petugas Divre IV Tanjungkarang menutup jalan lintas tak berpalang sehabis kecelakaan

Para petugas Divre IV Tanjungkarang menutup jalan lintas tak berpalang sehabis kecelakaan - (Foto Humas PJKA/Hajim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah temperan (tabrakan) Kereta Api (KA) Kuala Stabas (S7) dengan truk tebu di PT KAI Divre IV Tanjungkarang menutup persimpangan Km.81+0/1 petak jalan antara Blambangan Pagar - Kalibalangan, Kabupaten Lampung Utara, Kamis (20/7/2023).

Sebelumnya, Divre IV Tanjungkarang telah menutup sembilan perlintasan sebidang sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 5 dan 6 No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Muhammad Reza Fahlepi mengatakan ada bahwa ada 70 perlintasan sebidang yang resmi dan 141 perlintasan sebidang yang tidak resmi di wilayah Divre IV Tanjungkarang.

Tahun 2023, Divre IV Tanjungkarang telah menprogram penutupan 10 perlintasan sebidang, katanya kepada Helo Indonesia.

Reza menambahkan bahwa Divre IV Tanjungkarang setiap tahunnya telah memprogramkan penutupan perlintasan sebidang,tercatat pada tahun 2019 Divre IV Tanjungkarang telah merealisasikan penutupan sebanyak 35 perlintasan dari 35 perlintasan yang telah dprogramkan.

Baca juga: Datang Bareng Gibran, Ganjar dapat Doa dari Belasan Ribu Lansia

Tahun 2020, diprogram sebanyak 33 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 20 perlintasan. Tahun 2021 diprogram sebanyak 15 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 17 perlintasan dan Tahun 2022 diprogram sebanyak 7 perlintasan dan direalisasikan sebanyak 6 perlintasan."papar dia

Reza menjelaskan, bahwa ada tiga unsur untuk menghadirkan keselamatan di perlintasan kereta api yaitu dari sisi infrastruktur, penegakan hukum, dan budaya, pada sisi infrastruktur, evaluasi perlintasan itu harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.

Sesuai dengan UU Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 94 ayat 2 yang berbunyi “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah”.

Berdasarkan hasil evaluasi, perlintasan dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ini perlu dukungan dari semua pihak demi keselamatan bersama.

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja, tambahnya

Baca juga: Tenis Lapangan Putri Tambah Emas, Kontingen Jateng Kokoh Puncaki Klasemen Pornas Korpri

Sementara di sisi penegakan hukum, dibutuhkan penindakan bagi setiap pelanggar agar menimbulkan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan, bahwa ada ancaman pidana bagi pelanggar lalu lintas yang melibatkan kereta api sesuai dengan yang tertulis pada pasal 296 UU Lalu Lintas.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),"sambung Reza Fahlepi

Selanjutnya juga pada Pasal 310 UU Lalu lintas menekankan bahwa : (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

Baca juga: Saking Ngebetnya Pindah ke IKN, Ahok Sebut Pertamina Nyewa Gedung Ratusan Milyar, Tapi Dibantah Direksi

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Adapun di sisi budaya, perlu ada kesadaran dari setiap pengguna jalan untuk mematuhi seluruh rambu-rambu dan isyarat yang ada saat melalui perlintasan sebidang.

“Kami menghimbau kembali kepada seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas lalu lintas di perlintasan sebidang agar lebih meningkatkan kesadaran berlalu lintas dengan mematuhi peraturan yang ada, dan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api maka tidak hanya pelanggar mengalami kerugian namun PT KAI pun mengalami kerugian” tutup Reza. (Hajim)