Sidang Praperadilan Polres Lamteng, Saksi Termohon Menangis Karena Pemohon Keponakan

Jumat, 15 September 2023 06:33
Dua Saksi Dihadirkan Termohon Dalam Sidang Praperadilan Polres Lamteng (Foto/Zen)

LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM -  Sidang lanjutan keempat pemeriksaan saksi termohon praperadilan kasus tipu gelap yang diajukan pemohon terhadap Polres Lampung Tengah digelar Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Kamis (14/9/2023).

Kedua saksi yang dihadirkan penyidik Polres Lampung Tengah Brigadir Pol. Rizki Riswanda dan PNS warga Trimurejo bernama Tri Rustiani. Satu saksi lainnya, Titik Subekti yang semula diajukan tidak dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Hakim tunggal Anugerah R Lalana Sebayang mempertanyakan prosedur penyidikan kepada Rizki sehingga seseorang menjadi tersangka. "Bagaimana proses pemeriksaan seseorang menjadi tersangka, " ujar R Lalana Sebayang kepada Penyidik Brigpol Rizki Riswanda.

Sementara saksi kedua Tri Rustiani selaku pelapor atas kasus ini terkadang menjawab lupa dan tidak tahu. Hakim mengingatkan saksi untuk berkata jujur karena sudah disumpah. Bahkan saat menjelaskan pemohon Hidayah Triastuti yang kini ditahan, saksi terisak menangis, karena pemohon merupakan keponakannya.

Baca juga: Hukum Mati Jaringan Narkoba Internasional Libatkan AKP Andri Gustami

Debat panas antara penasihat hukum pemohon, Tua Alpaolo Harahap dan kuasa hukum termohon Polres Lampung Tengah Kompol Zulkarnain terjadi saat pemeriksaan kedua saksi.

Sidang perkara nomor 01/Pid. Pra/2023/ PN GS dibuka untuk umum akan dilanjutkan pada Jumat 15 September 2023 dengan agenda keterangan ahli pemohon dan termohon.

Kuasa hukum pemohon Hidayah Tri Astuti alias Ida Tua Alpaolo Harahap.,SH. MH, mengatakan penyidik Rizki Riswanda tidak menguasai proses penyidikan."Itu terbukti tadi di persidangan. "Jelas kok," ujar Tua Alpaolo Harahap didampingi dua patner lainnya.

Sementara itu penasihat hukum termohon, Kompol. Zulkarnain., SH.MH Bidkum Polda Lampung mengatakan dipersidangan semuanya jelas. "Semuanya sudah jelas, tinggal besok agenda sidang memeriksa keterangan Ahli," ujar Kompol Zulkarnain. (Zen Sunarto)

Berita Terkini