Tiga Jam Dikejar, Gentho Pelaku Penusukan Operator Pasar Malam Dibekuk Polres Kendal

Jumat, 14 Juli 2023 19:56
Ade
KONFERENSI PERS: Kapolres Kendal saat konferensi pers kasus penusukan di wahana pasar malam, Jumat (14/7/2023). Foto:Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM -Hanya dalam waktu kurang lebih tiga jam dikejar, jajaran Polres Kendal berhasil membekuk pelaku penusukan kepada salah seorang operator wahana pasar malam yang bernama Aris Ismawanto (29) warga Magelang di lokasi Pasar Malam Lapangan Tanggul Malang di Desa Korowelang Kulon Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, pada Kamis 13 Juli 2023.

Pelaku bernama Wahyu Kurniawan alias Wawan Gentho (30) warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon ditangkap di Kecamatan Gringsing Kabupaten Kendal pada Kamis, 14 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca juga: Tidak Diberi Uang Keamanan, Gentho Nekat Tusuk Operator Pasar Malam

Hal tersebut disampaikan Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H pada konfrensi pers di Mapolres Kendal, Jumat (14/7/2023). Kapolres menyatakan, berkat gerak cepat jajaran Resmob dan Rekrim Polres Kendal, tersangka yang merupakan residivis ditangkap di daerah Gringsing Batang dalam waktu singkat.

"Sekitar pukul 17.00 WIB diketahui pelaku berada di rumah Nasikin. Kemudian dilakukan penangkapan di TKP dan langsung dibawa ke Polres untuk penyelidikan lebih lanjut," terang Kapolres Kendal.

Keadaan Mabuk

Kapolres juga menjelaskan, tersangka Gentho sengaja kabur usai menikam korban. Pada saat menikam korban pelaku dalam keadaan mabuk. Adapun motif pelaku adalah meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam.

"Tersangka bersama temannya datang ke tempat permainan pasar malam di Lapangan Sepakbola Tanggul Malang menggunakan sepeda motor dengan maksud meminta uang keamanan sebesar Rp 30 ribu kepada penyelenggara pasar malam," ungkapnya.

Kemudian, menurut AKBP Jamal Alam H karena tidak diberi uang, tersangka yang dalam keadaan mabuk mengambil pisau lipat yang diletakkan di dasbor motor miliknya dan sambil marah-marah  menantang orang-orang yang ada di lokasi wahana tersebut.

"Karena pelaku membawa pisau lipat, karyawan wahana pasar malam ini keluar. Ada yang membawa besi, ada yang membawa kayu mendekati pelaku untuk menanyakan apa kemauannya. Kemudian saat korban mendekati pelaku, pelaku merasa mau dikeroyok. Sehingga pelaku atau tersangka mendekati korban dan menusukkan pisau lipat ke dada sebelah kiri korban," papar Kapolres Kendal.

Baca juga: Gawat, Sejumlah OPD di Kendal Diduga Sengaja Lakukan Manipulasi Anggaran

Karena perbuatannya, Gentho yang sudah berkali-kali melakukan tindak pidana akan dijerat pasal 338, 340, atau 351 KUHP. Yakni dengan hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau dipenjara paling lama 20 tahun.

Menurut penuturan tersangka yang dihadirkan saat konfrensi pers mengaku baru pertama kali melakukan pemalakan di wahana permainan pasar malam. Gentho juga mengaku sudah menyimpan pisau lipat di dasbor motor miliknya sejak lima hari sebelumnya.

"Korban mendekati saya, saya takut lari sambil menusuk Pak. Saya belum kenal korban. Saya mau minta uang buat beli minuman," ungkap Gentho.

Usai mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, korban sempat dilarikan ke RSUD Kendal. Namun nyawa korban tidak tertolong. (Anik)

Berita Terkini