Sindikat Penjual Oli Palsu di Banjarmasin Diciduk Polisi

Senin, 15 Juli 2024 18:37
Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik penjualan oli palsu sebanyak 9,5 ton. (ist/helokalsel) Diciduk Polisi

HELOINDONESIA.COM - Polda Kalsel berhasil mengungkap praktik penjualan oli curah merek Pertamina palsu sebanyak 9,5 ton. 

"Kasus ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Tim Unit 1 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel. Barang bukti tersebut disita dari seorang pelaku berinisial SF, yang beroperasi di Bengkel Yasmin miliknya di Jalan Trikora Landasan Ulin, Kota Banjarbaru," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, kepada wartawan Senin (15/7/2024).

Kata Adam, pengungkapan kasus ini dimulai saat polisi melakukan pembelian simulasi satu drum oli isi 200 liter dengan merek Pertamina jenis Meditran SX 15/40 W senilai Rp4 juta di Bengkel Yasmin pada hari Selasa, 9 Juli 2024.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap oli yang dibeli dengan koordinasi bersama pihak Pertamina, yang menunjukkan bahwa oli tersebut tidak memenuhi standar produksi Pertamina. Hal ini mengarah pada tindakan penindakan lebih lanjut oleh petugas," ungkapnya.

Menurut Adam, saat dilakukan penggeledahan di bengkel milik SF, ditemukan aktivitas pengemasan oli curah dengan penampilan mirip produk Pertamina. Temuan mencakup mesin pres, 30 pcs tutup drum atau segel palsu berlabel Pertamina, pompa oli drum, drum oli merek Castrol, oli merek Shell Rimula, dan 18 drum oli palsu merek Pertamina.

"Berdasarkan pengakuan SF, oli didapatnya dari seseorang berinisial AS yang dibeli seharga Rp 2,5 juta per drum isi 200 liter. SF juga meminta AS untuk membelikan segel tutup drum Pertamina seharga Rp75 ribu satu set," paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berita Terkini