Bobol Warung Kelontong Kepergok Korbannya, Pelaku Hampir Dimassa Warga

Jumat, 12 Juli 2024 17:25
Ade
KETERANGAN: Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan pencurian dengan pemberatan di Desa Cipaku, Kabupaten Purbalingga. Foto: Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM -Polsek Mrebet Polres Purbalingga mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pelaku diamankan setelah diketahui membobol warung kelontong dan melakukan pencurian barang yang ada di dalamnya.

Kapolsek Mrebet AKP Muslimun saat memberikan keterangan, Jumat (12/7/2024) mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu OZ (20) warga Desa Pengalusan, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka melakukan pencurian di warung kelontong milik Makhyo (35) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui pada hari Rabu (10/7/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu mencongkel dan merusak pintu belakang warung kelonting milik korban. Kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalamnya," ungkap kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto dan Kanit Reskrim Polsek Mrebet Aipda Rino Waluyo.

Kepergok

Menurut kapolsek, tersangka berhasil diamankan setelah aksi pencurian dipergoki oleh korban. Kemudian ditangkap warga dan diamankan polisi dari Polsek Mrebet untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

Barang bukti yang diamankan yaitu dua buah gerendel pintu yang kondisinya rusak, satu buah linggis, satu set slot pintu dengan gagang patah, dua bungkus rokok, satu botol minuman, satu sepeda motor, pakaian dan sandal yang dipakai pelaku saat beraksi.

Kapolsek menjelaskan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Pada bulan Mei 2023, tersangka pernah diproses karena membobol counter handphone dan telah dilakukan  restorative justice.

"Karena mengulangi lagi perbuatannya, tersangka kali ini dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan," tegas kapolsek.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Jo Pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman bagi tersangka yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ADE)

Berita Terkini