Kesalahan Fatal Polisi Dalam Perkara Pegi, Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi, Tapi Langsung Tersangka dan Ditahan

Selasa, 9 Juli 2024 22:25
Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa sebagai saksi, ini adalah kesalahan fatal. Ist

JAKARTA, HELOINDONESIA.COM - Prosedur tidak dijalankan oleh polisi, berakhir fatal. Polisi tidak pernah memanggil dan memeriksa Pegi Setiawan, tapi langsung dinyatakan buron. Kesalahan lain, dia tidak pernah diperiksa sebagai saksi tapi langsung dijadikan tersangka dan ditahan.

"Polisi hanya bertanya kepada ibunya di mana keberadaannya dan Pegi langsung dinyatakan DPO. Inilah kesalahan fatal lainnya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, pada Selasa (9/7/2024) di Jakarta.

Padahal, kata dia, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa terhadap penetapan tersangka harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

"Bahwa apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan bisa dinyatakan sebagai tersangka, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini tidak dijalankan,” ujarnya. 

Baca juga: Selalu Mangkir, Aliza Tantang KPU RI Buka-Bukaan Sirekap di PN Jakarta

Dengan demikian, lanjutnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati keputusan hakim PN Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Ia menjelaskan, bahwa dikabulkannya praperadilan karena ada mekanisme hukum yang tidak dijalankan aparat kepolisian. "Saya kira cukup jelas, bahwa ada mekanisme ada beberapa prosedural yang tidak terpenuhi dalam proses penanganan perkara ini," tutur Harli.

Sehingga, katanya, hakim berpendapat dan memutuskan penetapan tersangka pada yang bersangkutan tidak sah.

Ia mengatakan, lantaran ada prosedur yang tak terpenuhi membuat jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sempat mengembalikan berkas perkara kepada tim penyidik Polda Jawa Barat.

Baca juga: 5 Tips TikTok untuk Meningkatkan Viewer dan Gift khusus Pemula

"Berkas perkara sudah di penyidik, karena beberapa waktu lalu kita sudah memberikan beberapa petunjuk P19," ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.  

Hakim memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.




"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.




Baca juga: Intip Viral Arief Muhammad Bangun Rumah di Dalam Mall, Hanya Butuh Waktu 5 Hari

Menurutnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.   

Untuk itu, Eman memerintahkan kepada termohon, yaitu Kabid Hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," ujarnya.

Berita Terkini