Sempat Buron, Zulfadli Pemerkosa Adik Ipar Di Pademangan Diringkus Polisi

Minggu, 14 Mei 2023 00:16
Ilustrasi Pemerkosaan Pemerkosaan

HELOINDONESIA.COM - Zulfadli bin Darwin (34), pelaku pemerkosa adik iparnya dihadapan anak korban di Jakarta Utara, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Minggu, pada Jumat (12/5/2033).

"Ya, betul (sudah ditangkap). Tertangkap di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan sekitar jam 11.00 WIB," ujar Iver Son Manossoh dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Baca juga: Indonesia Jumpa Thailand di Final Setelah Hempaskan Myanmar 3-0

Iverson menuturkan Zulfadli telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan atau Pasal 285 Kitbb Undang-Undang Pidana (KUHP).

Hingga kini Iverson mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. 

"Langkah-langkah yang dilakukan pemeriksaan tersangka. Kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka," kata Iverson.

Baca juga: PBB Resmi Dukung Prabowo Capres 2024

Diberitakan sebelumnya, Zulfadli melakukan aksi bejatnya terhadap ibu muda berinisial AM (18) hingga sebanyak dua kali. Pelaku sendiri merupakan kakak ipar angkat sendiri.

Aksi bejatnya dilakukan disaat korban di tinggal sebentar oleh sang suaminya di indekos pelaku Jalan Budi Mulia, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara yang terjadi pada bulan Februari hingga Maret 2023. 

Berita Terkini