Helo Indonesia

Propam Periksa Bripka ZK Atas Kesalahan SOP Eksekusi Warga Marga Tuha

Jumat, 22 September 2023 20:35
    Bagikan  
Propam Periksa Bripka ZK Atas Kesalahan SOP Eksekusi Warga Marga Tuha

Bripka ZK saat digiring ke Propam Polda Lampung (Foto Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung memeriksa Bripka ZK yang melakukan kesalahan saat mengeksekusi lahan milik anak perusahaan Bumi Waras di kawasan Marga Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika meminta maaf atas adanya pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) saat eksekusi lahan yang dikuasai anak perusahaan Bumi Waras (BW) , Jumat (22/9/2023).

undefined

Dari informasi yang diperoleh Helo Indonesia Lampung, Bripka ZK yang telah mengakui kesalahannya atas pelanggaran Pasal 10 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.

Dengan pengawalan anggota Propam Polda Lampung, Bripka ZK diperiksa di Gedung Bid Propam Polda Lampung perihal pelanggaran SOP.

Baca juga: Dinperkim Demak Sosialisasikan Pembangunan Rumah Susun MBR

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Lampung Andreanto membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Bripka ZK. Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menegaskan akan melakukan pemeriksaan terhadap aparat yang melanggar SOP saat eksekusi lahan tersebut.

Sekitar 1500 personel kepolisian mengawal anak perusahaan Bumi Waras menggarap lahan dan menangkap tujuh wakil warga yang mempertahankan lahan yang mereka kliem tanah marga di Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (21/9/2023).

Setelah itu, PT BSA, anak perusahaan Bumi Waras langsung mengerahkan alat berat untuk membuldozer ratusan hektare lahan yang selama ini digarap Marga Anak Tuha dari Kampung Negara Bumiaji, Ajitua dan Ajibaru.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit langsung memimpin pasukan buat penangkapan tujuh warga yang dinilai provokator atau menghalangi tugas aparat serta membawa senjata tajam ke Polres Lampung Tengah.

Aparat gabungan Brimob Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah juga melepaskan sejumlah banner di posko warga di perladangan yang telah mereka garap menjadi kebun singkong sejak belasan tahun lalu.

Hingga kini, masalah sengketa lahan antara perusahaan dan warga masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah. (HBM)