Helo Indonesia

Bawa 30 Kg Sabu Senilai Rp45 M, 2 Kurir Terancam Hukuman Mati

Kamis, 14 September 2023 22:32
    Bagikan  
Bawa 30 Kg Sabu Senilai Rp45 M, 2 Kurir Terancam Hukuman Mati

Sabu yang berhasil diamankan (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil menangkap dua kurir sabu seberat 30 kg senilai Rp45 miliar di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka dijerat kepolisian UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya S.H.S.I.K mengungkapkan hal tersebut di Aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/2023). Dia didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto S.H.M.H.

Dalam Konferensi persnya, Kombes Pol Erlin menjelaskan bahwa 30 kg sabu itu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir, 15 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB. Petugas memeriksa Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ keduanya di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Baca juga: Inspektorat Lampung Dilaporkan ke Kejati soal Dana PIP SMKS Erlangga

Kedua kurir, MN (23) dan MS (36) berasal dari Provinsi Aceh. Sabu 30 kg itu hendak dibawa ke Jakarta. Keduanya mendapatkan imbalan Rp12 juta jika sudah sampai di lokasi oleh pemesan dan telah di-DP Rp5 juta.

"Dengan adanya pengungkapan ini kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari penggunaan sabu. (HBM)