Helo Indonesia

Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun, Menko Polhukam Mahfud MD: Hadapi Saja

Jumat, 21 Juli 2023 19:24
    Bagikan  
Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT
Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berb

Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT - Menko Polhukam Mahfud MD dan pohon kurma yang berbuah di MAJT

HELOINDONESIA.COM - Dalam satu unggahan Menko Polhukam Mahfud MD di Instagram tentang acara PPATK, salah seorang follower malah bicara soal lain, yakni gugatan perdata Panji Gumilang.

Menko Mahfud digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun. Netizen itu pun meminta Menko Mahfud MD untuk melawan.

“Prof, gimana itu, Prof, digugat Rp5 triliun. Tadi say abaca beritanya. Saya dukung Prof, lawan Prof,” tulis netizen denvan akun @bastiar48.

Tidak ada jawaban Prof Mahfud MD di kolom komentar postingannya. Namun, di kesempatan lain Menko Polhukam itu memberikan jawaban atas gugatan Panji Gumilang, pendiri Pesantren Al Zaytun, Indramayu.

Baca juga: Anies Tambah Kriteria Nomor Nol untuk Bakal Cawapres, Demokrat Ngaku Dukung Penuh

Menko Mahfud MD menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang, yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai kerugian Rp5 Triliun.

"Kita hadapi saja," ujar Mahfud singkat, di Balai Sudirman, Jakarta, Jmat 21 juli, yakni saaat  usai menghadiri acara pembekalan kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri Tahun 2023.

Menko Mahfud MD enggan menjelaskan lebih lanjut langkah yang akan dilakukan untuk menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut. Menurutnya, pemerintah tidak akan goyah mengusut dugaan tindak pidana yang menyeret Panji Gumilang. "Pokoknya jalan, jalan," ujarnya.

Baca juga: Wow, Habib Rizieq dan FPI Diklaim Berpeluang Jadi Lokomotif Perubahan

 Sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan gugatan terhadap Prof Mahfud MD karena dia tidak terima dengan pernyataan-pernyataan Menko Polhukam itu terkait dirinya.

Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst yang diterima tanggal 17 Juli 2023. (*)

(Winoto Anung)