Helo Indonesia

Dijatuhi Sanksi PTDH Alias Dipecat, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding

Selasa, 30 Mei 2023 23:59
    Bagikan  
Brigjen Ahmad Ramadhan
Mabes Polri

Brigjen Ahmad Ramadhan - Mabes Polri umumkan Irjen Teddy Minahasa dijatuhi PTDH alias dipecat dari Polri.

HELOINDONESIA.COM - Mabes Polri telah menggelar sidang komisi kode etik profesi polri (KKEP) di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam, dengan terduga pelanggar Irjen Pol TM, jabatan Patiyama Polri.

Sidang digelar mulai pukul 09,30, sampai pukul 22.30 atau 13,5 jam. Sidang KKEP memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat.

“Saksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang membacakan putusan KKEP, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

“Saksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” sambungnya.

Baca juga: Delapan Parpol Desak MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Jangan Muncul Saling Pamer Kekuasaan

Meski begitu, jenderal bintang dua itu dalam sidang etik mengaku banding atas putusan etik terhadapnya.”Pelanggar menyatakan banding,” tegasnya.

Sidang ini dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada ini berlangsung sejak pukul 09.30 WIB

Anggota komisi antara lain Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Albert Rodja, dan Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Menurut Brigjen Ahmad Ramdhan, Persidangan menghadirkan 14 saksi dan namun 4 saksi tidak hadir sehingga keterangannya dibacakan. Sidang Komisi Kode Etik tersebut diawali pemeriksaan saksi, dan terduga pelanggar. Kemudian, pembacaan tuntutan dan nota pembelaan, serta pembacaan putusan.

Baca juga: Polres Lamteng Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,135 M

Wujud perbuatan, terduga pelanggar telah memerintahakan AKBP DP untuk menyisihakan barang bukti narkotika sabu sebanyakk 41 kg, hasil tangkapan Polres Bukittinggi dengan mengganti  mengganti tawas seberat 5 kg, serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu 5 kg kepada saudar LP alias AN untuk dijual. (*)

(Winoto Anung)