HELOINDONESIA.COM - Delapan partai politik (parpol) yang punya kursi di DPR menyikapi isu yang berkembang bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memberi putusan pemberlakuan sistem pemilu proporsional tertutup (sister pemilu tertutup), berbeda yang diterapkan saat ini yakni proporsional terbuka (sistem pemilu terbuka).
Delapan parpol itu adalah Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKBV, PKS, PAN, dan PPP. Mereka menggelar jumpa pers di DPR, Selasa 30 Mei 2023.
Pada kesempatan itu Waketum PAN Yandri Susanto menegaskan, delapan parpol berharap MK konsisten seperti putusannya pada tahun 2014 yang memutuskan penggunaan sitem pemilu terbuka.
“Ini penting ya, posisi kita berhadap-hadapan dengan MK. Ini aspirasi murni, jangan sampai MK ini mengangkangi aspirasi rakyat. Sikap negarawan MK itu dituntut,” kata Yandri Susanto.
Baca juga: Politikus Golkar Alzier Nilai SBY Lebay Bakal Chaos Jika Coblos Partai
Hal yang kedua, ia mengingatkan, dalam mengadili gugatan presidential threshold, MK selalu bicara tentang open legacy pembuat undang-undang, dalam hal sistem pemilu ini menurut Yandri Susanto harusnya sama saja, diserahkan kepada pembuat undang-undang,
“Yang kedua, sudah beberapa kali orang menggugat presidential threshold, selalu basis MK itu selalu open legacy pembuat Undang-undang. In ikan sama saja dengan sistem pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal berbeda dengan putusan tahun 2014, itu artinya MK main dua kaki,” tandas Yandri.
Dia menegaskan, saat mengadili gugatan presidential threshold, MK menyatakan open legacy pembuat UU, tapi di sistem pemilu sepertinya mau diacak-acak. “Saya berharap MK seperti putusan 2014, yakni dengan pemilu terbuka,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, sikap delapan parpol parlemen akan terus konsisten mendorong MK untuk mempertahankan sistem pemilu terbuka di Pemilu 2024, dan siap menggunakan kewenangannya dalam bidang anggaran bila MK gegabah ambil keputusan.
Baca juga: Kesengsem Paul Idol, Happy Asmara Langsung Nyatakan Jatuh Cinta
Ia menyatakan sikap tegas ini merupakan upaya untuk kembali mengingatkan MK soal batasan kewenangan saja, tidak berhak mengubah sistem proporsional terbuka menjadi pemilui tertutup. Dia meminta, jangan sampai muncul saling pamer kekuasaan, antara MK dan DPR.
“Jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, ya cuma kita juga hanya akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif juga punya kewenangan,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan, bila nantinya MK tetap bersikap berlainan dengan kehendak rakyat, maka DPR juga tidak segan-segan untuk menggunakan kewenangan yang dimilikinya.
“Apabila memang MK bersikeras memilih, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting (anggaran), ya kita juga ada kewenangan,” sambungnya.
Baca juga: Anggaran Pemilu Masing Kosong untuk PPLN dan Gakkumdu, DPR Desak Pemerintah Segera Menyetujui
Sementara itu, perwakilan dari Fraksi PKB Fathan, berharap agar MK dapat memutuskan mengenai sistem pemilu ini, secara objektif.
“PKB konsisten tetap mengharapkan MK memutuskan dengan objektif dan jernih sistem pemilu proporsional terbuka. Kita solid 8 fraksi karena partai sebagai pilar demokrasi, kita menjaga supaya demokrasi kota tidak mundur,” jelasnya.
Ia berpendapat, jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka demokrasi Indonesia akan mengalami kemunduran. Oleh karena itu, ia bersama tujuh parpol lainnya akan terus menjaga dan mengawal sampai pada saat hari keputusan finalnya dikeluarkan MK.
“Dan MK seakan-akan menutup semua pendapat publik, MK melawan arus publik sehingga kita perlu harus konsolidasi terus, fraksi-fraksi ini dan PKB konsisten bahwa sistem proporsional terbuka adalah yang terbaik sampai hari ini,” tegasnya.
Baca juga: Lionel Messi cs Akan Mengunjungi Lima Tempat Wisata Tanah Air Terbaik, Ini Lokasinya
Diberitakan sebelumnya, uji materi yang ingin mengubah sistem pemilu terbuka menjadi sistem pemilu tertutup masih bergulir, MK meminta semua pihak terkait terhadap gugatan ini menyampaikan kesimpulan paling lambat pada Rabu (31/5/2023). Namun belakangan tersebar rumor, bahwa MK akan mengabulkan gugsistem pemilu tertutup. (*)
(Winoto Anung)
