HELOINDONESIA.COM - Ada dua pos penyelenggaraan Pemilu 2024 Anggarannya belum ada alias masih kosong, Kedua pos tersebut adalah untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Anggaran untuk dua pos penyelenggaraan Pemilu itu tentulah harus segera ada, sebab kalau tidak ada anggarannya, maka Pemilu tidak akan berjalan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda terkait belum adanya anggaran Pemilu untuk PPLN dan Sentra Gakkumdu.
”Bagi kami itu penting karena ada beberapa hal yang keberadaannya ada tapi kemudian anggarannya masih kosong, itu PPLN petugas pemungutan luar negeri gitu,,” ujar Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Baca juga: Lionel Messi cs Akan Mengunjungi Lima Tempat Wisata Tanah Air Terbaik, Ini Lokasinya
Ia juga mengatakan, Bawaslu telah menyinggung tentang Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, anggarannya tidak ada. “Kami mendesak itu anggarannya segera disetujui Menkeu, in ikan juga anggarannya masih belum disetujui oleh Menteri Keuangan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mendorong untuk segera disetujuinya anggaran bagi penyelenggara pemilu 2024 oleh Menkeu (Menteri Keuangan) Sri Mulyani.
Menurutnya, seluruh fungsi untuk penyelenggaraan Pemilu dan tahapan yang sudah dirancang tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ada anggaran.
”Komisi II DPR akan meng-endorse agar seluruh fungsi kepemiluan dan tahapan yang sudah kita rancang itu bisa berjalan dengan baik karena tidak mungkin berjalan dengan baik Kalau anggarannya nggak ada,” jelas Rifqi.
Baca juga: PAN Dorong Calon Alternatif di Pilpres 2024, Wacanakan Duet Zulhas-Airlangga
Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan bahwa tim pemeriksa daerah yang membantu anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dengan pelanggaran etik penyelenggara di daerah juga sampai saat ini belum jelas terkait honornya.
”DKPP tadi juga telah menyampaikan kepada kita bahwa tim pemeriksa daerah yang membantu anggota DKPP jika ada laporan terkait dengan pelanggaran etik penyelenggara di daerah yang jumlahnya adalah dua orang di setiap provinsi itu juga nggak ada honor selama ini,” tutupnya. (*)
(Winoto Anung)
