LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polres Lampung Tengah (Lamteng) musnahkan sisa barang bukti narkoba senilai Rp2,135 miliar yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (30/05/23)
Pemusnahan dengan cara dibakar barang bukti narkoba jenis ganja, sabu, pil ekstasi, dan tembakau gorila itu dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, disaksikan antara lain Wakil Bupati Ardito Wijaya, pihak kejaksaan, Lapas Gunungsugih dan BNN Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP. Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan narkoba yang diamankan polisi itu jika digunakan masyarakat bisa merusak 10.800 jiwa manusia.
"Ada 5 pelaku yang kita amankan adalah wanita," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.
Para pelakunya terdiri pengedar 36 orang, Bandar 21 orang, pengguna 19 orang dan kurir 5 orang. ( Zen Sunarto)
