Helo Indonesia

Pelaku Jambret Ditangkap Setelah Negosiasi Tebusan di Banjarmasin

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Sabtu, 13 Juli 2024 18:44
    Bagikan  
Jambret Ditangkap
Sanusi residivis

Jambret Ditangkap - Sanusi (28) pelaku jambret di Jalan Gubernur Subarjo ditangkap polisi. (ist/helokalsel)

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Seorang pelaku jambret yang beraksi pada Sabtu malam, 6 Juli 2024, di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kota Banjarmasin berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Sanusi (28), pelaku yang melakukan aksi penjambretan tersebut, berhasil ditangkap pada Minggu malam, 7 Juli 2024. Penangkapan ini terjadi setelah korban setuju untuk bertemu dengan pelaku, yang meminta tebusan untuk barang-barang yang diambil.

Sanusi, seorang buruh berusia 28 tahun yang tinggal di Jalan Kelayan Besar, Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, ternyata seorang residivis. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2015 dan kasus perkelahian pada tahun 2020, sebagaimana dijelaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, pada Sabtu (13/7/2024).

Meskipun pernah dipenjara, Sanusi tidak kapok dan kembali melakukan aksi kriminal.

Peristiwa penjambretan terjadi saat korban, Marini, sedang berkendara bersama adiknya, Indah Sari, di Jalan Gubernur Soebardjo. Sanusi memepet mereka dengan motornya dan dengan cepat merampas tas selempang milik Marini.

Tas yang berisi dua ponsel, uang sebesar Rp500 ribu, dan dokumen penting lainnya berhasil dibawa kabur oleh pelaku.

Keesokan harinya, adik korban, Ahmad Sapriannor, mencoba menghubungi salah satu ponsel yang diambil oleh pelaku. Panggilan tersebut diangkat oleh Sanusi, yang kemudian melakukan negosiasi dengan korban.

Sanusi meminta uang tebusan dengan alasan untuk makan. Setelah negosiasi, mereka sepakat untuk bertemu di Jalan Lingkar Dalam, dekat Pom Bensin Ukhuwah.

Pada saat pertemuan, anggota kepolisian yang mengikuti adik korban langsung menangkap Sanusi. Ponsel milik korban ditemukan pada Sanusi, dan ia serta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH Pidana," kata Iptu Sudirno.