Helo Indonesia

Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Ini Penjelasan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Selasa, 14 Mei 2024 21:38
    Bagikan  
Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Ini Penjelasan Satresnarkoba Polres Purbalingga

OBAT: Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024). Foto: Humas Polres Purbalingga

PURBALINGGA, HELOINDONESIA.COM -Satresnarkoba Polres Purbalingga memberikan penjelasan terkait beredar informasi dugaan maraknya warung penjual obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Informasi tersebut langsung mendapat respon dari jajaran kepolisian.

Bahkan beberapa waktu yang lalu salah satu warung yang diduga menjual obat terlarang digerebek oleh gabungan organisasi masyarakat dan warga di Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan terkait informasi maraknya peredaran obat terlarang di Kabupaten Purbalingga pihaknya telah melakukan penyelidikan. Hasilnya menemukan adanya dugaan penjualan obat berbahaya di lapangan.

‘’Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," jelasnya, didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).

Koordinasi

Menurutnya, terkait adanya obat yang dijualbelikan tanpa merk tersebut masih dilakukan koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan. Hal itu untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut.

"Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan. Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya," ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan terkait penanganan permasalahan ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. Sehingga belum ada tersangka yang diamankan sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.

Apabila kandungan tersebut terbukti, maka penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Setelah adanya kejelasan terkait kandungan obat tersebut kami akan meningkatkan intensitas pemantauan. Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya.

 

Kasatresnarkoba menambahkan pihaknya perlu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat terkait antisipasi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kepada masyarakat kami imbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan.

"Kami sangat terbuka dan membutuhkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pengaduan bisa disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58," pungkasnya. (ADE)