Helo Indonesia

Inisial J Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejati Banten Terkait Perkara Situ Ranca Gede Jakung

Selasa, 14 Mei 2024 13:28
    Bagikan  
Tersangka,
Ist

Tersangka, - Perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

HELOINDONESIA.COM - Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan TInggi Banten menyampaikan secara tertulis, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial J merupakan Kepala Desa Babakan saat ini, yang berkaitan dengan kegiatan pembebasan lahan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (13/5/2024).

Bahwa Kepala Desa Babakan tersangka J diduga menerima sekitar kurang lebih Rp.
735.000.000, dimana uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150
Hektar dari kurun waktu 2012 s/d 2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya
25 hektar atau sekitar Rp. 125.000.000, uang tersebut diberikan oleh JP (selaku tim
pembebasan lahan).

Baca juga: Komisi Kejaksaan Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah di Bangka Belitung

Dimana uang tersebut merupakan ”uang administrasi” atau ”uang kopi” untuk
Kepala Desa dan perangkat desa dengan tujuan yaitu agar proses pembebasan
lahan tidak macet dan prosesnya dapat berjalan lancar / untuk mempercepat proses
pembebasan lahan dari pihak Kepala Desa.

Adapun pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres
pembebasan lahan dan uang sejumlah Rp. 735.000.000,00 tersebut antara lain
digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional
desa dan untuk keperluan pribadi dari Kepala Desa Babakan atas nama tersangka J.

Baca juga: Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Madinah

Bahwa perbuatan tersangka J melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a,
huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung
mulai tanggal 13 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara kelas
IIB Serang.

Baca juga: Pemerintah Percepat Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Demikian informasi yang disampaikan Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna,SH., Serang, Selasa 14 Mei 2024.