bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan 320 Ha Lahannya Tak Bisa Dieksekusi

Herman Batin Mangku - Nasional -> Hukum & Kriminal
Jumat, 3 Mei 2024 12:50
    Bagikan  
PTPN
Helo Lampung

PTPN - Sidang lapangan, PTPN VII perlihatkan batas lahannya yang dikuasai PT HMM (Foto Rls/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- PTPN VII memperlihatkan kepada majelis hakim tiga titik batas 320 hektare lahannya yang diduduki PT Bumi Madu Mandiri (BMM). Dari ketiga titik itu, PTPN VII membuktikan bahwa batas lahan BMM itu sudah menguasai lahan PTPN VII.

Kuasa hukum PTPN VII M. Agung N memperlihatkan peta sekaligus ketiga titik batas lahan PTPN VII kepada tiga hakim PN Blambangan Umpu pada sidang bantahan lanjutan dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Kamis (2/5/2024).

Setelah pemeriksaan, M. Agung N menyatakan pelaksanaan eksekusi atas putusan yang menyatakan objek perkara berada di Kampung Kaliawi terdapat unsur non executable (eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan).

PTPN VII sebagai pemilik awal lahan masih melakukan upaya hukum dengan melakukan bantahan terhadap Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu yang sebelumnya memutus memenangkan PT BMM.

Hadir pula PT BMM selaku pihak terbantah diwakili Chairul Anom dan beberapa tim hukum. Dari Pemkab Waykanan sebagai pihak turut terbantah, hadir Kabag Hukum Aris Supriyanto juga Sekretaris Kampung Kaliawi Hamdani.

Hakim Ketua Arista Budi Cahyawan didampingi dua hakim Andre Jevi Surya dan Ridwan Pratama, didampingi beberapa panitera, mengingatkan pihak-pihak yang bersengketa hanya menjawab, menjelaskan, dan menunjukkan fakta-fakta yang diminta pihaknya.

Kuasa Hukum PTPN VII sengaja mengajak majelis hakim melihat jauhnya jarak dengan harus melewati wilayah tiga kampung (Tiuh Baru, Kaliawi Indah, dan Bima Sakti) dimulai dari Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeribesar menuju objek perkara.

"Dengan demikian, hakim seharusnya dapat mempertimbangkan kembali penetapan eksekusi pada areal 320 Ha,” kata Agung. Ketiga batas yang diperlihatkannya adalah:

TITIK 1

Di lokasi pertama, Majelis Hakim ditunjukkan titik batas sebelah utara yang merupakan aliran Sungai Way Campang. Di lokasi ini, pihak PTPN VII yang didampingi Martin dan Yuli, dua pelaku sejarah saat pembukaan lahan oleh PTPN VII, menunjukkan jalan produksi End Field merupakan batas timur yang dibangun PTPN VII pada tahun 1983.

“Ini adalah batas utara, yakni aliran Sungai Way Campang dan sebelah timur adalah jalan produksi (End Field). Sebagai bukti bahwa lahan ini milik PTPN VII, salah satunya adalah jembatan gorong-gorong ini yang dibangun pada tahun 1983. Saat itu, PTPN VII masih bernama PTPN XXI-XXII,” kata Martin, mantan karyawan PTPN VII yang merupakan warga asli Bungamayang.

TITIK 2

Peninjuan dilanjutkan ke titik kedua yang merupakan batas sebelah barat. Yuli, salah satu karyawan senior PTPN VII yang mengetahui persis sejarah dan lokasi lahan menyatakan batas lahan di sisi barat adalah rawa-rawa.

TITIK 3

Lalu, terakhir Majelis Hakim ditunjukkan batas Selatan objek perkara yang ditandai dengan sungai Way Papan Balak dengan gorong-gorong kembar.

Di lokasi terakhir, Majelis Hakim meminta pihak PTPN VII untuk membuka peta dan menunjukkan untuk menyesuaikan dengan fakta di lapangan.

Yuli selaku saksi dari PTPN VII menjelaskan dengan terang posisi objek perkara dan menarik “garis” jarak dengan posisi Kampung Kaliawi sebagaimana disebutkan dalam pokok putusan perkara.

“Ini kami hanya menunjukkan fakta-faktanya, Yang Mulia. Bahwa tiga titik batas yang kita tinjau tadi berada di sini, di sini, dan di sini. Sedangkan posisi Kampung Kaliawi itu jauh di atas dalam peta ini, jelas posisi objek perkara tidak berada di Kampung Kaliawi,” kata Yuli sambil membuka peta lebih luas untuk menunjukkan jauhnya.


SIDANG LANJUTAN

Sidang lapangan yang berlangsung sejak pukul 11.00 sampai 14.00 WIB itu dikawal aparat kepolisian dari Polsek Negeribesar yang dipimpin Kapolsek Iptu Septri Herianto dan beberapa personel TNI berlangsung lancar.

Dan akan dilanjutkan Pemeriksaan Setempat (PS) pada areal 461 Ha oleh Pengadilan Negeri Kotabumi besok Jumat (3/5/2024). (Rls/HBM)

 - 

Tags