bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

PLH Oh PLH

Herman Batin Mangku - Opini
Kamis, 13 Juni 2024 13:39
    Bagikan  
PLH Oh PLH
Helo Lampung

Oleh Muzzamil*

BUKAN Keppres penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung pengganti Gubernur Lampung 2019-2024 Arinal Djunaidi, tetapi Radiogram Mendagri, yang datang tepat hari terakhir, masa jabatan gubernur ke-10 itu, pertama yang memimpin Lampung ditengah situasi serba sulit serba terbatas serba dibatasi --karenanya terpenggal: wabah. Pagebluk COVID-19.

Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3/2719/SJ tertarikh 12 Juni 2024 ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian, menunjuk Sekdaprov Lampung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Lampung terhitung sejak 13 Juni 2024 sampai batas waktu terbitnya Keppres dinanti itu.

Yang konon alot terbit, demi untuk tidak bertemu vonis publik yang menyebutnya kelak keputusan yang terbirit-birit, lantaran diambil dengan minim pertimbangan kendati tidaklah sejatinya, sama sekali tidak sulit, bagi seorang Presiden Jokowi selaku kepala negara cum kepala pemerintahan Negara Kesatuan RI beranut sistem pemerintahan presidensiil.

Disinilah justru menguat tengara selubung kepentingan. Segar ingatan, setotal 23 Pj Gubernur se-Indonesia moncer-moncer saja ditunjuk dilantik. Sepanjang 2022-2023. Lanjut sebagian di 2024. Kini semua bekerja.

Merujuk tiga dasar hukum; Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU; alias UU Pilkada.

Yang bunyinya: “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Dan, Pasal 1 ayat (5) Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2013, berbunyi: “Penjabat Kepala Daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur dan Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Walikota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu."

UU Pilkada mengatur, Pj Gubernur diambil dari unsur pimpinan tinggi madya. Olah data, berikut perinci Pj Gubernur se-Indonesia yang di-Keppres-kan Jokowi Mei 2022-akhir 2023 lanjut sepanjang 2024, berdasarkan linimasa pelantikannya.

Lima dilantik 12 Mei 2023, yakni Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Prof Ridwan Djamaluddin lalu digantikan Safrizal ZA per 13 November 2023, Pj Gubernur Banten Dr Al Muktabar dilantik 12 Mei 2022 diperpanjang dilantik Mendagri 17 Mei 2024, Pj Gubernur Sulawesi Barat Dr Akmal Malik, Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer lalu digantikan Ismail Pakaya 12 Mei 2023 diganti Muhammad Rudy Salahuddin per 17 Mei 2024, dan Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.

Lalu, Pj Gubernur Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam Achmad Marzuki dilantik 6 Juli 2022 kelak digantikan Bustami Hamzah dilantik 13 Maret 2024.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dilantik 17 Oktober 2022, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dan Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk 11 November 2022, Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad pada 9 Desember 2022.

Lalu, Pj Gubernur Sulawesi Barat Prof Zudan Arif Fakrulloh dan Pj Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya dilantik 12 Mei 2023. Kelak, Zudan digantikan Bahtiar Baharuddin, Ismail digantikan Muhammad Rudy Salahuddin yang dilantik Mendagri, bareng pada 17 Mei 2024.

Lalu, 10 sekaligus, Pj Gubernur Sumatera Utara Hasanudin, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin lalu digantikan Zudan Arif per 17 Mei 2024, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat Lalu Gita Ariadi, Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur Ayodhia G. L. Kalake, dan Pj Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun pada 5 September 2023.

Lalu, Pj Gubernur Sumatera Selatan Dr Agus Fatoni dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik 2 Oktober 2023, Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere pada 1 November 2023, serta Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Safrizal ZA dan Pj Gubernur Papua Pegunungan Velix Vernando Wanggai pada 13 November 2023.

Lalu, Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dilantik 16 Februari 2024, Pj Gubernur Maluku Sadali Ie dilantik 26 April 2024, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir dilantik 17 Mei 2024.

*Plh dan Plt: Definisi, Dasar Hukum, Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban*

Disaripatikan dari sejumlah literatur, antara lain artikel Sovia Hasanah di Hukum Online dipublikasikan 24 Mei 2017: Perbedaan Pelaksana Harian (Plh) dengan Pelaksana Tugas (Plt), dimutakhirkan oleh Bernadetha Aurelia Oktavira 26 Juni 2020 dan 11 Juli 2023, serta Renata Christha Auli pada 22 Mei 2024.

Tentang Plh dan Plt, setidaknya dengan mengacu UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana diperbaharui oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja (telah ditetapkan sebagai UU melalui UU 6/2023); dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Itu terkait dengan kondisi dimana pejabat definitif berhalangan menjalankan tugasnya, seperti diatur Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf "g" juncto Pasal 34 ayat (2) UU 30/2014, maka atasan pejabat pemerintahan memiliki hak menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk Plh atau Plt untuk melaksanakan tugas.

Pelaksana harian, atau "Plh" dalam istilah administrasi negara, adalah pejabat yang menempati jabatan yang bersifat sementara dikarenakan pejabat yang menempati jabatan sebelumnya berhalangan hingga tidak dapat menjalankan tugas dari posisi jabatannya.

Definisi ini sejalan Pasal 14 ayat (2) huruf "a" UU 30/2014, menyatakan Plh adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara.

Pun, per definisi Pasal 14 ayat (2) huruf "b" UU 30/2014, pelaksana tugas atau "Plt" adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Merujuk Pasal 14 ayat (1) UU itu, Plh dan Plt ini pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang wewenangnya diperoleh dari mandat apabila: pertama, ditugaskan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan, kedua, merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Ada pun "mandat" dalam hal ini, sesuai Pasal 175 angka 1 Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 24 UU 30/2014, adalah "pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah, dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat."

Sementara "tugas rutin" disini, sesuai Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf "b" UU 30/2014, merupakan "pelaksanaan tugas jabatan atas nama pemberi mandat yang bersifat pelaksanaan tugas jabatan dan tugas sehari-hari."

Singkat kata, perbedaan mendasar keduanya: Plh melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, Plt melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Terkait kewenangan dimiliki Plh-Plt, seperti diatur Pasal 34 ayat (3) UU 30/2014, dalam melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lantaran sekadar menjalankan mandat, maka berdasar Pasal 14 ayat (7) UU 30/2014 juncto Angka 3 huruf "a" angka 1 poin "c" SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Yang dimaksud “keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis” itu, merujuk Angka 3 huruf "a" angka 2 poin "a" SE BKN 2/2019, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja pemerintah (RKP).

Yang dimaksud “perubahan status hukum kepegawaian”, merujuk Angka 3 huruf "a" angka 2 poin "b" SE BKN 2/2019, artinya melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Lalu, merujuk Angka 3 huruf "b" angka 5 SE BKN 2/2019 itu, Plh dan Plt memiliki 10 kewenangan pada aspek kepegawaian.

Meliputi, melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai; menetapkan surat kenaikan gaji berkala; menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai; menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; memberikan izin belajar; memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Terkait mekanisme penunjukan Plh dan Plt, secara normatif, keduanya tak perlu dilantik dan diambil sumpah. Pun pengangkatan keduanya cukup dilakukan dengan Surat Perintah dari pejabat pemerintah lebih tinggi yang beri mandat. Seperti, diatur Angka 3 huruf b angka 6 dan 7 SE BKN 2/2019.

Hal lainnya, Plh dan Plt bukanlah merupakan jabatan bersifat definitif, dari dan sebab itu, PNS yang diperintahkan sebagai Plh atau Plt tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam Surat Perintah tak perlu dicantumkan besarnya tunjangan jabatan. (Angka 3 huruf b angka 9 SE BKN 2/2019)

Selain itu, pengangkatan PNS tersebut sebagai Plh atau Plt tak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai jabatan definitifnya. (Angka 3 huruf b angka 10 SE BKN 2/2019)

PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, hanya dapat ditunjuk jadi Plh atau Plt dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. (Angka 3 huruf b angka 12 SE BKN 2/2019)

Beda ketentuan, berlaku bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang dapat ditunjuk jadi Plh atau Plt, seperti diatur dalam Angka 3 huruf b angka 13 SE BKN 2/2019.

Yakni, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pimpinan Tinggi atau Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Administrator atau Jabatan Pengawas; dan Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda dan Pertama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt Jabatan Pengawas.

PNS ditunjuk Plt bertugas paling lama 3 bulan, dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. (Angka 3 huruf b angka 11 SE BKN 2/2019)

*Tentang Penjabat Sementara (Pjs)*

Merujuk Pasal 1 angka 6 Permendagri 1/2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota; Penjabat Sementara (“Pjs”) adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota cuti di luar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Pasal 9 ayat (1) Permendagri 1/2018 menyebut lima tugas dan wewenang Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota. Kesatu, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kedua, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga PNS.

Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri; dan kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Ada pun, bunyi Pasal 9 ayat (2) Permendagri ini, dalam melaksanakan tugas dan wewenang di atas, Pjs gubernur, Pjs bupati, dan Pjs wali kota bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Mendagri.

*Tentang Penjabat (Pj)*

Di penghujung, kita bahas sekilas soal Pj, di Lampung hebohnya dari tengah tahun lalu. Seperti disebut di muka, tiga beleid pengatur ketentuan mengenai Pj ini, yakni UU 10/2016 atau UU Pilkada, Permendagri 5/2023, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Kita ulang, Pasal 201 ayat (9) UU 10/2016: "Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024."

Lalu, Pasal 201 ayat (10) UU 10/2016: "Dalam hal jabatan gubernur kosong, maka untuk mengisi kekosongan tersebut diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kemudian, Pasal 201 ayat (11) UU 10/2016: "Untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kita ketahui bersama, seperti maktub Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 juncto Tahapan II nomor 6 Lampiran PKPU 2/2024; pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia dihelat 27 November 2024. Hari Rabu.

Adakah beleid pengatur Pj lainnya? Ada dong, di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diubah dengan UU 2/2015 tentang Penetapan Perppu 2/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU, diubah kedua kali dengan UU 9/2015 tentang Perubahan Kedua UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 83 ayat (1) UU Pemda menyebutkan, "Apabila kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Lalu, "apabila gubernur diberhentikan sementara dan tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri," ini Pasal 86 ayat (2) UU Pemda.

Lalu, jika bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," Pasal 86 ayat (3)nya.

Dan, "apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana di atas, Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 86 ayat (5) UU Pemda.

Dari itu, beda mutlak Pjs dan Pj ini cukup jelas. Pjs menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan sementara karena menjalankan cuti di luar tanggungan negara yakni kampanye, Pj menggantikan pejabat definitif kepala daerah yang berhalangan tetap seperti habis masa jabatan, sampai terpilih kepala daerah yang baru.

Nah, jika menilik konfigurasi SDM Pj Gubernur yang dilantik di atas, sedikitnya ada lima yang berlatar Sekdaprov. Yakni Bustami Hamzah (Aceh), Al Muktabar (Banten), (Jawa Timur), Sadali Ie (Maluku), dan Samsudin A. Kadir (Maluku Utara).

Dengan kelaziman Plh Gubernur yang hanya menjabat rerata hitungan hari, sepertinya sah saja mengemukanya dugaan pada studi kasus Lampung, status Plh Gubernur Lampung Fahrizal Darminto per 23 Juni 2024 bisa jadi ujud "pemanasan lokal" ditengah berita cuaca kurang baik beberapa waktu terakhir dimana Lampung tak bergeser berkutat 10 besar provinsi berstatus kualitas udara sedang berdasar Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU): suatu ukuran yang digunakan untuk menggambarkan kualitas udara suatu wilayah dalam satu periode waktu tertentu, dengan pengukuran dan perhitungan berdasar tujuh parameter pencemar udara (PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC) oleh 72 stasiun pengukur di berbagai daerah, bermetode perhitungan sesuai Permen LHK 14/2020 yang membagi angka kualitas dari 0-50 (Baik), 51-100 (Sedang), 101-200 (Tidak sehat, merugikan manusia, hewan, tumbuhan); 201-300 (Sangat tidak sehat, meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif); dan 300 (Berbahaya, merugikan kesehatan serius, perlu penanganan cepat).

Dimana, happy ending-nya bagi Sekdaprov Lampung Fahrizal, dari status Plh menuju Pj, dengan berangkat dari yurisprudensi minimal lima provinsi pendahulu lainnya tersebut. Dan satu-satunya aral Fahrizal, notabene planolog cum Ketua Ikatan Alumni ITB Lampung ini, tak lain terkait usia dimana dia bakal pensiun di 1 November nanti sedang Pilgub Lampung baru 26 hari sesudahnya.

Nampaknya itu pula aral senada yang berlaku bagi nama edar putaran akhir, di luar tiga nama usulan DPRD Provinsi Lampung yakni Fahrizal sendiri, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olah Raga Bidang Hukum Olah Raga Samsudin; yakni Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Dr Lucky Agung Binarto (LAB), yang lahir 2 Desember 1964. Doktor Lucky tinggal lagi menunggu "faktor lucky" (baca: rela

Menutup dengan ilustrasi data BPS, Lampung empat besar dalam realisasi jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Pangan tahun 2023, total nilai Rp1,66 triliun bagi 4,06 juta keluarga dari total nilai tersalur Rp43,69 triliun se-Indonesia, dibawah Jawa Barat 22,18 juta keluarga, Jawa Tengah 18,02 juta keluarga, dan Jawa Timur 17,2 juta keluarga.

Rekor populasi penduduk sekaligus populasi penduduk pemilih Pemilu 2024 terbesar ke-2 di Sumatera, notabene seturut rekor sebagai provinsi ber-angka kemiskinan tertinggi ke-4 di Sumatera, dimana merujuk Publikasi Data dan Informasi Kemiskinan Kabupaten/Kota 2023 oleh BPS, hampir 1 juta jiwa alias 11,67% penduduk Lampung masih "kismin".

Meski ajaibnya, rerata pertumbuhan ekonomi daerah ini, 2023 lalu tercatat 4,55 persen, nun notabene suka 'bikin puyeng' ahli statistika: kadang lebih tinggi dari rerata nasional.

PDRB per kapita Lampung di 2023 juga baru Rp48.194.215. Titik masih jauh dari koma. Dan ah sudahlah, pak Plh Gubernur Fahrizal, baru juga hari ini mulai bekerja. Minimal, aral dan terjal, hajar dulu ya pak Fahrizal. Selamat bertugas. (*)

*) aktivis 1998, warga Lampung, kontributor Helo Indonesia.

 -