Helo Indonesia

Ikut Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkot Tangsel Wajib Setor Uang Suap 12,5 Persen di Muka, Cek Faktanya!

Senin, 15 Januari 2024 20:20
    Bagikan  
Gratifikasi,
Foto: Instagram akun WargaTangsel

Gratifikasi, - Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.

HELOINDONESIA.COM - Diduga, tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan modus gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan sudah menjadi rahasia umum.

Seorang sumber menyebutkan, para pengusaha yang mau mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tangsel harus membayar "upeti" terlebih dahulu sebesar 12,5% dari nilai proyek dan di luar pajak.

"Maklum isinya kontraktor dinasti semua di Pemkot Tangsel. Pengusaha luar Tangsel harus mikir dua kali untuk ikut proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tangsel," sebut sumber itu.

Mengapa harus mikir dua kali untuk ikut dapet proyek pengadaan barang dan jasa?

Baca juga: Link Drakor Marry My Husband Episode 5 Sub Indo

"Karena kalau mau dapet, harus setor dulu 12,5% dari nilai proyek. Sebagian begitu, proyek sih pasti dapet kalau setor. Tapi kalau baru jangan coba-coba deh, setoran bisa hilang, proyek gak dapet," tambahnya.

Bahkan, lanjut sumber tersebut, hingga akhir Februari 2024 mendatang, dia mendapat bocoran, ada 2600 paket yang dipastikan bakal mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa.

"Itu cuma di Dinas Perkim aja, 2600 paket. Yang kroco-kroco cuma dikasih 1 atau 2 paket," kisahnya.

Tak cukup sampai di situ, setiap kontraktor wajib menyiapkan sejumlah uang di luar setoran 12,5% ke oknum-oknum dinas, ditambah untuk kordinasi dengen beberapa pihak lain di luar Pemkot.

Ditanya tidak adanya tindakan dari aparat hukum terhadap kejahatan kerah putih tersebut, sang sumber mengatakan bahwa di Tangsel sudah "diamankan".

Baca juga: Hanya dengan Benda Sederhana! 5 Cara Mengusir Nyamuk dengan Bahan Alami

"Namanya juga kekuasaan dinasti, susah nembusnya. Sekali pun itu aparat," ujarnya.

Ketua Badan Penelitian Aset Negara Kota Tangerang, Haji Muchdi meminta aparat penegak harus turun tangan dan mengawasi kegiatan prilaku korup ASN dan pengusaha di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie.

"Bukan 12,5%, tapi biasanya 10%. Terus naik 11%," ungkap Haji Muchdi, Senin (15/1/2024).

Terkait korupsi pengadaan proyek itu, modusnya oknum PNS menjual kepada pengusaha.

"Berimbas pada Pagu, nilai pokok. Itu gratifikasi, itu korupsi," tegasnya.

Baca juga: Diangkat dari Webtoon, Tonton Film Pasutri Gaje

Kalau, proyeknya ada, data ada, lanjut Haji Muchdi, itu bisa dipidanakan.

"Kalau belum ngasih duit, belum terjadi tindak pidananya. Tapi ini sudah jadi rahasia umum. Kalau bicara hukum, butuh realita, data dan fakta. siapa yang menerima, siapa yang minta," jelasnya.

Haji Muchdi tak memungkiri kalau praktik korupsi di Tangsel itu ada, namun dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Sulit untuk diungkap karena satu sama lain saling menguntungkan, walaupun sudah sekian persen dari pagu anggaran.

Selain itu, ada modus menjual proyek ke pihak lain dari pemenang juga sama, sehingga berpengaruh pada spek.

Baca juga: Membangun Sinergitas TNI dan Kejaksaan Agung Melalui Peran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL)

"Keuntungan sudah tipis karena jual beli proyek, ya gak mungkin jadi sesuai spek," tambahnya.

Makanya, lanjut Haji Muchdi, kalau mau main tender, ikuti saja aturannya. SKA-nya, Sertifikasi Badan Usaha (SBU)-nya, terkait persyaratan harus dipenuhi. Semua orang bisa nawar.

"Kalau persyaratan sudah lengkap, tinggal bertarung. Di situ ketahuan. Kalau data sudah lengkap tidak bisa dikalahkan," tandasnya.

Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat dikontak melalui pesan WhatsApp tidak menjawab.