Helo Indonesia

Bawaslu Lampung Harus Perkaya Refrensi, Giring Dugaan Penistaan Agama ke Pidana Pemilu

Senin, 11 Desember 2023 12:16
    Bagikan  
Bawaslu Lampung Harus Perkaya Refrensi, Giring Dugaan Penistaan Agama ke Pidana Pemilu

Anggota Bawaslu Lampung Tamri dan PH AMAPL Gunawan Pharrikesit (Foto Hajim)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Bawaslu Lampung dan Gakkumdu harus memperkaya refrensi agar tak selalu menggiring delik dugaan penistaan agama yang dilakukan komika Aulia Rahman ke ranah pidana pemilu, kata Penasihat Hukum (PH) Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMAPL).

Ada berapa sifat atau jenis delik, yaitu delik kejahatan dan delik pelanggaran. "Kasus komika Aulia Rahman sudah jelas tindak pidana yang masuk kategori delik kejahatan, bukan pidana yang merupakan delik pelanggaran tindak pidana pemilu," tandasnya.

Seharusnya, Bawaslu Lampung paham bahwa pelanggaran pemilu itu masuk ketegori yang berhubungan dengan pelanggaran dalam tahapan pelaksanaan pemilu, ujar Gunawan Pharrikesit kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (11/12/2023).

Baca juga: Anggota Komisi I DPRD Lampung Dukung Perdagangan Karbon Pemprov

"Persoalan ini jelas merupakan delik yang berdiri sendiri dengan adanya pasal KUHP, yaitu 156 a, tentang Penistaan Agama," ujar Gunawan Pharrikesit yang juga ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung.

Dijelaskannya, ada berapa sifat atau jenis delik, yaitu delik kejahatan dan delik pelanggaran. Tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh komika bernama Aulia Rahman jelas merupakan delik kejahatan, bukan delik pelanggaran.

Karenanya penanganan kasus merupakan ranah kewenangan penyidik kepolisian, dengan kemudian diterapkanlah pasal yang akan disangkakan kepadanya.

Sedangkan Gakkumdu bisa melakukan penyidikan dalam ranah delik pelanggagan. Artinya pidana yang terjadi dilatarbelakangi dari delik yang muncul karena adanya pelanggaran Undang-Undang Pemilu.

Baca juga: TPUA Apresiasi Langkah Cepat Polda Jadikan Tersangka Komika Aulia


Bawaslu dan pihak-pihak penyelenggara pemilu perlu memahami perspektif hukum tentang jenis delik- yang ada. Seperti pahami juga apa yang dimaksud dengan delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan. Ada lagi delik selesai dan delik berlanjut, kemudian delik tunggal dan delik berangkai.

Bawaslu dan semua pihak juga perlu memahami apakah definisi Tindak Pidana Pemilu, tindak pidana pemilu hakikatnya merupakan bagian dari perbuatan pidana atau delik atau tindakan pidana pemilu, yaitu hanya terkait dengan perbuatan pidana yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu.

Artinya, istilah tindak pidana pemilu diperuntukan bagi tindak pidana yang terjadi dalam atau berhubungan dengan pelaksanaan tahapan-tahapan pemilu.

Sedangkan secara yuridis, Tindak Pidana PEMILU menurut Pasal 1 angka 2 Perma 1/2018 adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan sebagaimana diatur dalam UU PEMILU. Dalam pengaturannya itulah acuannya UU PEMILU, yang berhubungan dengan tahapan pelaksanaannya.

Bawaslu Lampung masih mengkaji ungkapan komika Aulia Rahman dalam acara "Desak Anies" yang diduga mengandung unsur penistaan agama apakah masuk ranah pidana pemilu atau pidana umum.

"Kita akan mengkaji apakah hal itu masuk ranahnya kampanye atau tidak," ujar anggota Bawaslu Lampung Tamri di Hotel Santika, Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Kota Bandarlampung, Sabtu (9/12/2023).

"Kami proses penyidikan dan penyelidikan bersama Gakkumdu mulai dari siapa yang mengundang Aulia Rahman," katanya di sela acara Bawaslu Lampung yang dihadiri Helo Indonesia Lampung.

Baca juga: Keburu Raib, Penghuni Rumah Penimbunan BBM di Wayjepara


Pidana pemilu kalau acara stand up tersebut masuk dalam rangkaian kampanye. Jika tidak, masuk pidana umum, itu yang berat, artinya ada penistaan agama, termasuk dari tim kampanyenya.

Pidana pemilu ancamannya 521 dengan kurungan maksimal 2 tahun dan denda Rp24 juta. "Dugaan sementara, kasus ini masuk pidana pemilu ," ujarnya.

Di acara "Desak Anies Baswedan", komika itu pasti ada yang mengundang, tak mungkin datang tiba-tiba sendiri dengan materi dadakan, ujar Tamri

Tamri menambahkan sudah ada masyarakat yang melapor apakah ini ada dugaan pasal 280 ayat 1 c yang isinya menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, apalagi itu masih satu rangkaian pada kegiatan salah satu capres.

Berkaitan dengan menghina agama, dan pihaknya bersama Gakkumdu sudah membahas lebih dalam, kemarin kemungkinan pasal itu yang nantinya digunakan bila ada laporan berpotensi adanya pelanggaran kampanye, ujarnya.

Sebenarnya sudah banyak yang melapor ke Polda Lampung, namun disarankan itu masuk pidana pemilu, jadi bisa saja Bawaslu yang akan memeriksa semua yang terkait,"jelas dia.

Elemen masyarakat yang telah melaporkan Aulia Rakhma antara lain Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung. Rencana, Senin (11/12/2023), Laskar Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung Bebas Penistaan (AMLBP).

Lainnya, Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta, aparat berwenang memproses secara hukum komika tersebut. (Rls/Hajim/HBM)