Helo Indonesia

TPUA Apresiasi Langkah Cepat Polda Jadikan Tersangka Komika Aulia

Senin, 11 Desember 2023 09:42
    Bagikan  
TPUA Apresiasi Langkah Cepat Polda Jadikan Tersangka Komika Aulia

Habib Umar Assegaf didampingi Gunawan Pharrikesit ketika melaporkan dugaan penistaan agama komika Aulia Rachman. (Foto AMAPL/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung Gunawan Pharrikesit mengapresiasi Polda Lampung atas mempersangkakan komika Aulia Rachman terkait dugaan kasus penistaan agama.

Advokat yang juga menjadi Penasihat Hukum (PH) Aliansi Masyarakat Anti Penistaan Lampung (AMAPL) telah melaporkan Aulia pada Sabtu (9/2/2023). "Alhamdullilah, kepolisian tegas, cepat dan tepat merespon masalah yang bisa mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam laporan AMAPL yang diwakili Habib Umar Assegaf, pimpinan Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah, tertuang dalam Nomor: SLTP/B/549/XII/2023/SPKT/Polda Lampung. "Ini bentuk profesional Polri, khususnya Polda Lampung. Langkah cepat, tepat dan tepat," ujarnya.

Baca juga: Kakek Meninggal di Tepi Sungai Kecamatan Semaka Tanggamus

Selain itu Gunawan Pharrieksit, yang kerap mendampingi klient diberbagai provinsi ini, menyarankan kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk tidak menarik-narik kasus ini kepada Pelanggatan Pemilu.

"Sudah jelas ini tindak pidana yang masuk kategori delik kejahatan dan bukan pidana yang merupakan delik pelanggaran seperti yang diatur dalam tindak pidana Pemilu," ujarnya.

Oleh karena itu, jangan lagi pihak Bawaslu menggiringnya ke persoalan pelanggaran pemilu. Seharusnya Bawaslu paham bahwa pelanggaran pemilu itu masuk dalam ketegori yang berhubungan dengan pelanggaran dalam Tahapan Pelaksanaan Pemilu.

Baca juga: Keburu Raib, Penghuni Rumah Penimbunan BBM di Wayjepara


Persoalan ini merupakan delik yang berdiri sendiri dengan adanya pasal KUHP, yaitu 156 a, tentang penistaan agama.

"Pihak Gakkumdu dan para penegak hukum harus memperkaya referensi tentang apa yang dimaksud dengan delik, sehingga pananganan tindak pidana tidak simpangbsiur tumpang dalam penerapannya. (Rls/HBM)