Helo Indonesia

UMKM Wajib Tahu dan Harus Memilikinya, Berikut Manfaat Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

Rabu, 4 Oktober 2023 19:29
    Bagikan  
Produk UMKM
screenshot of youtube

Produk UMKM - Sertifikasi SP-IRT untuk UMKM

HELOINDONESIA.COM - PIRT merupakan kepanjangan dari Pangan Industri Rumah Tangga.

Sertifikasi tersebut sangat berpengaruh bagi UMKM dalam memasarkan produk-produknya.

Para pemilik usaha disarankan untuk mengurus sertifikasi produksi yang disebut juga dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

SPP-IRT ini bisa didapatkan dari Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan untuk industri rumahan produk makanan dan minuman.

Dalam sertifikasi ini berisi penilaian tentang standarisasi keamanan, mutu, dan gizi bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dan minuman.

Baca juga: Nyaleg Lewat Demokrat Lalu PKB, Ini Posisi Zam Zanariah Sebagai ASN RSUDAM

Sertifikasi PIRT dapat memberikan berbagai manfaat bagi para pengusaha UMKM yang telah memiliki sertifikasi produksi pangan.

Dibawah ini adalah keuntungan bagi UMKM yang memiliki Izin SP-PIRT.

1. Menjamin keamanan produk

Sertifikasi PIRT bisa menjamin keamanan dan mutu dari produk yang dipasarkan.

Selain itu, pemilik usaha juga akan diuji pengetahuannya mengenai bahan pangan yang akan diproduksi dan akan mendapatkan bimbingan oleh dinas terkait.

2. Produk layak edar

Produk makanan dan minuman yang sudah mengantongi izin PIRT, menunjukan bahwa produk tersebut telah teruji dan layak untuk dipasarkan.

Produknya dianggap telah sah terdaftar di Dinas Kesehatan, sehingga produk tersebut sudah boleh beredar.

Oleh karena itu, ini bisa dijadikan sebagai keunggulan untuk meningkatkan daya saing dengan produk pesaingnya.

3. Meningkatkan kepercayaan pelanggan

Dengan adanya izin PIRT maka akan membuat kepercayaan pelanggan semakin meningkat karena kemanan dan mutu dari produk tersebut sudah terjamin.

Produk makanan dan minuman yang sudah mengantongi izin PIRT akan memiliki kesan lebih positif bagi konsumen.

Baca juga: Sirkuit Telah Dibersihkan hingga Tiket Sudah Terjual, MotoGP 2023 di Mandalika Telah Siap Digelar

4. Produk dipasarkan secara luas

Produk dengan memiliki izin PIRT dapat dipasarkan hingga ke luar daerah, baik dalam maupun luar provinsi seluruh Indonesia.

Hal tersebut dapat membantu pelaku UMKM memiliki potensi yang lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

5. Meningkatkan jumlah penjualan

Dengan memiliki izin PIRT, produk dapat secara bebas dipasarkan ke mana saja.

Kondisi tersebut akan membuka pangsa pasar yang lebih luas dan akan berdampak dengan meningkatnya jumlah penjualan.