Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengaku malu atas tamparan Tiktoker @pandawara soal sampah di Lampung. Dia tak ingin terjebak menca
Aksi Tiktoker @Pandawara berlanjut polemik siapa yang bertanggung jawab terhadap sampah di pesisir Teluk Lampung. Tokoh masyarakat yang juga politikus H. Daruss
Akhirnya terjawab, pantas Teluk Lampung dan pesisirnya kotor oleh sampah, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung sama-sama gagal paham terhadap UU No. 23 Tahu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung mengangkut hingga 300 ton sampah yang dikumpulkan ribuan warga dari Pantai Sukaraja, Bumiwaras, Kota Bandarlampu
Dua elemen masyarakat, Muhamad Ilyas dan A. Safwan Alie menilai keren generasi milenial menyikapi kondisi lingkungan hidup. Keduanya melihat pembersihkan fenome
Tiktokers @Pandawara menyatakan tak bermaksud saling menyalahkan soal sampah Pantai Sukaraja, Kota Bandarlampung. Mereka berkeinginan menyampaikan pesan kepada
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota, tapi milik atau wewenang Provinsi Lampung sesuai UU No. 23
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana berbaur bersama ribuan warga dari berbagai elemen masyarakat memunguti sampah yang menumpuk belasan tahun di Pantai Sukaraja,