Helo Indonesia

Pantas Laut dan Pantai Lampung Kotor, Pemprov-Pemkot Sama-Sama Gagal Paham

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 11 Juli 2023 12:49
    Bagikan  
Eva Dwiana, Edy Karizal, Emilia Kusumawati

Eva Dwiana, Edy Karizal, Emilia Kusumawati - (Foto Kolase Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Akhirnya terjawab, pantas Teluk Lampung dan pesisirnya kotor oleh sampah, Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung sama-sama gagal paham terhadap UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pantasan sampah pesisir dan laut selama ini gak serius ditangani ternyata dua-duanya seperti lepas tanggung jawab, boro-boro koordinasi," ujar penggiat lingkungan hidup Edy Karizal kepada Helo Indonesia Lampung, Selasa (11/7/2023).

Direktur LK21 itu heran sampai Wali Kota Eva Dwiana tak paham penanganan sampah di pantai. "Kemana juga 50-an staf ahli Wali Kota, kok gak ngasih masukkan?" tanya tokoh konservasi yang kerap menjadi narasumber berbagai seminar itu.

Demikian juga DLH Lampung, dinas yang menjadi garda terdepan agar lingkungan hidup provinsi ini selalu baik-baik saja. Wajar, jika pemahamannya tak jauh sampai akhirnya Teluk Lampung kotor, termasuk hutan bakau di Kotakarang, penuh sampah.

Baca juga: Rakor Inflasi Daerah, Pemprov Lampung Lakukan Upaya-Upaya Pastikan Inflasi Lebih Terkendali

Wali Kota Eva Dwiana maupun Kepala DLH Lampung Emilia Kusuma wati, kata Edy Karizal, ternyata sama-sama beranggapan sampah bukan urusannya. Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pantai, termasuk sampahnya, adalah wewenang atau urusannya Pemprov Lampung.

Sebaliknya, Pemprov Lampung bilang urusan sampah itu wewenang pemkot dan pemkab. Dalam UU No. 23 Tahun 2014, Pemprov Lampung urusannya soal sumber daya alamnya, kata Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Emilia Kusumawati.

Menurut Edy Karizal, pemkot dan pemkab tanggungjawab terhadap sampah di pantai sedangkan Pemprov Lampung bertanggung jawab terhadap sampah hingga 12 mil dari pantai. Selebihnya, tanggung jawab pemerintah pusat, ujarnya.

Di Teluk Lampung, sampah berserakan mengambang di atas permukaannya, belum lagi di dalam perairannya. "Nah, siapa yang bertanggung jawab? Ya, Pemprov Lampung, bukan cuma sumber daya alamnya saja," tandas Edy Karizal

Dia sepakat dengan pengamatan jeli politikus senior Alzier Dianis Thabranie (ADT), Masalahnya, ada di egosentrisnya kepemimpinan di Lampung, masing-masing berjalan dengan visi dan misinya masing-masing.

Baca juga: Ini Lampung Bung, No Viral No Action, Revolusi Maya

Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Lampung (LPPL) ini mengatakan tak melihat adanya kolaborasi antarpemimimpin daerah ini yang akhirnya berdampak pada masyarakat. "Gaduhnya sampah Pantai Sukaraja merupakan puncak gunung esnya," tandasnya kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (10/7/2023).

ADT mengaku kaget adanya pemahaman yang berbeda terhadap penanganan sampah di laut dan pantai. Mungkin, katanya, akibat pandangan yang berbeda ini, masing-masing pihak tak merasa bertanggung jawab terhadap sampah di laut dan pantai Teluk Lampung.

"Padahal, pemerintah pusat sudah menggembar-gemborkan kolaborasi jika memang tujuan yang selama ini benar-benar ingin mensejahterakan rakyat maka sampah laut dan pantai tak harus menunggu viral dulu baru ditangani," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Provinsi Lampung itu.

Bakal calon anggota DPR RI dari Dapil 1 Partai Golkar Lampung yang juga pernah tiga kali memimpin partai ini juga mengingatkan agar para pemimpin daerah tak mengedepankan egosentris kekusaannya, tapi sudah saatnya berkolaborasi sesuai kesamaan visinya mensejahterakan rakyat.

Baca juga: Empat Pekon Naik Status dari Maju Jadi Mandiri di Lampung Barat

Tiktokers @Pandawara menyatakan tak bermaksud saling menyalahkan soal sampah Pantai Sukaraja, Kota Bandarlampung. Mereka berkeinginan menyampaikan pesan kepada pemerintah dan masyarakat agar laut bersih dari sampah karena berdampak pada biota laut dan warga tepi pantai.

"Stop, tidak saling menyalahkan dan itu bukan solusi, sebenarnya ini tanggung jawab kita bersama selama hidup di bumi untuk menjaga ekosistem," ujar Gilang mewakili empat temannya yang tergabung dalam Tiktoker @Pandawara saat bersih-bersih di pantai tersebut, Senin pagi (10/7/2023).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sempat menyatakan laut dan pesisir pantai bukan kapasitas kabupaten/kota, tapi milik atau wewenang Provinsi Lampung sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam UU tersebut, semua pesisir pantai walau hanya berapa cm dari darat itu milik (wewenang) provinsi," ujarnya kepada awak media saat bersih-bersih sampah di Pantai Sukaraja, Bumiwaras, Senin pagi (10/7/2023).

Wali Kota Eva mengatakan bukan mencari salah siapa tapi semua ini tanggung jawab bersama. Dia mengucapkan terima kasih kepada Tiktoker @Pandawara yang telah menggerakkan masyarakat membersihkan sampah. (HBM)