HELOINDONESIA.COM - Dalam mendorong upaya pemanfaatan energi bersih pada seluruh sekotr mulai dari transportasi, industri rumah tangga. Pemerintah akan membagikan 500 Ribu Rice Cooker secara gratis.
Pembagian rice cooker gratis sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Anggaran sebanyak Rp347,5 miliar disiapkan untuk program tersebut.
Sementara untuk jenis Rice Cooker yang di bagikan masuk ke dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.
Baca juga: Cek Fakta! TikTok Shop Buka Lagi 10 November, Benarkah?
Dimana isi dari peraturan tersebut adalah. berkapasitas 1,8 hingga 2,2 liter. Selain itu dilengkapi pula stiker tidak mudah luntur dan lepas yang bertuliskan: "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperijualbelikan".
Selain itu, rice cooker gratis yang dibagikan pada program ini juga diutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. AML juga harus berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) dan memiliki label hemat energi.
Alat masak listrik (AML) ini hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya. Lalu apakah syarat untuk mendapatkan Rice Cooker itu sendiri? simak berikut ini.
Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Mengacu Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 masyarakat yang berhak menerima adalah:
Pelanggan PT PLN (Persero)
-Pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
-Rumah tangga yang tidak memiliki alat masak berbasis listrik
-Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat dan atau pejabat setingkat.
Pemerintah berharap bahwa rice cooker yang dibagikan ini, bisa bermanfaat untuk rakyat yang menerimanya.