Helo Indonesia

Kampanye di Sekolah Diizinkan, Komisi II: Jangan Provokatif, Jangan Jadi Ajang Pertarungan Politik

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Jumat, 25 Agustus 2023 17:43
    Bagikan  
Ahmad Doli Kurnia
dpr.go.id

Ahmad Doli Kurnia - Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR. (Foto: Andri)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi atau MK telah memberi putusan untuk mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan atau di sekolah. Namun, putusan MK itu mendapat banyak protes, termasuk dari kalangan guru.

Kalangan politisi di DPR juga mempertanyakan putusan MK yang untuk mengizinkan peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat Pendidikan (di sekolah ).

Meski dalam kegiatan itu tidak diperkenankan menggunakan atribut kampanye, menurut anggota Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, dikhawatirkan  implementasi dari kebijakan tersebut akan menimbulkan polemik.

Ia memberi contoh, sudah ada protes dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Reetno Listyarti. Menurut Retno, tempat Pendidikan dan atau di sekolah serta fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.

Baca juga: Wulan Guritno Bela Nelayan Lobster: Kok Mereka Seperti Menjadi Penjahat Ya

Karena bermunculan protes dan kritik dari msayarakat tersebut, menurut Ahmad Doli yang juga Ketua Komisi II DPR itu, nanti akan dibahas lebih lanjut di DPR dengan pihak KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Pihaknya akan mengkaji lebih lanjut pada rapat kerja mendatang di Komisi II DPR, bersama mitra kerja penyelenggara pemilu, mengingat aturan dari putusan MK ini masih hal baru.

"Karena ini sesuatu yang baru, kami akan meminta penjelasan lebih rinci melalui KPU saat melakukan konsultasi untuk merevisi PKPU dengan Komisi II DPR. Tentu, implementasi putusan MK tersebut harus diperjelas," ungkap Ahmad Doli, Kamis 24 Agustus.

Baca juga: Kampanye di Sekolah Diperbolehkan, Bawaslu Diminta Awasi Ketat

Ahmad Doli melihat, dengan putusan MK ini maka, saat nanti kalau memasuki masa kampanye, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus kerja keras. Ini juga perlu aturan turunan yang jelas.

Dia berharap, dengan putusan MK itu akan tambah kelonggaran tempat kampanye. Ahmad Doli mengatakan, hal itu harus menjadi perhatian bersama, KPU dan Bawaslu, serta kontestan Pemilu agar apa yang dilakukan tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan.

Menurutnya, dalam kampanye jangan provokatif, jangan sampai jadi ajang pertarungan politik.

Baca juga: Jokowi Sebut Ikut KTT BRICS di Afsel, Netizen Tanya: Kenapa Indonesia Tidak Menjadi Anggota BRICS Pak?

"Jangan provokatif dan tidak menimbulkan polarisasi. Jangan sampai ada ajang pertarungan politik. Walaupun belum ada aturan teknis, saya kira daerah harus mempersiapkan diri,” ungkapnya.

Sebagaimana dikabarkan,  berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023), MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.  (**)