Helo Indonesia

Pengamat Sebut Prabowo Harus Mundur Sebagai Menhan Jika Maju di Pilpres, ini Alasannya

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Selasa, 27 Juni 2023 23:39
    Bagikan  
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
Foto : Ist

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi diusung partai Gerindra sebagai calon presiden (capres) di Pemilu 2024.

Analis politik dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting mendesak agar Prabowo mundur dari jabatannya sebagai Menhan.

Prabowo yang juga Ketua Umum partai Gerindra itu sudah dideklatasikan akan maju sebagai bakal calon presiden (capres) oleh Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bentukan Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

"Prabowo harus mundur dari kabinet jika ingin maju pada Pemilu 2024. Mereka harus mundur ketika partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan namanya menjadi bakal capres maupun wapres di KPU," kata Selamat Ginting, Senin (26/6).

Baca juga: Berani Coba Ramen Godzilla? Menu Ramen dengan Kaki Buaya Utuh di Mangkuk Anda

Tidak hanya Prabowo, para menteri serta pejabat setingkat menteri, menurut Selamat Ginting, wajib mundur dari posisinya sebagai menteri dalam kabinet jika ingin mengikuti kontestasi pilpres. Sebab, kata dia, pejabat negara harus fokus menjalankan tugasnya.

"Tidak mungkin bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara jika ada keinginan menjadi presiden maupun waki presiden. Begitu juga pejabat negara lainnya yang hendak mengikuti pemilihan legislatif, wajib mundur tidak bisa ditawar-tawar lagi," paparnya

Pengunduran diri, Ginting menuturkan, harus dengan menyertakan surat yang tidak dapat ditarik kembali. " Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara disampaikan partai politik atau gabungan partai politik kepada KPU sebagai dokumen," urainya.

Baca juga: Jokowi Tawarkan Nonyudisial, Keluarga Korban Talangsari Tetap Tuntut Yudisial

Dia menyebutksan, persyaratan capres maupun cawapres, seperti tertuang dalam Pasal 170 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jika ingin maju dalam kontestasi pilpres, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo dan menteri lainnya harus siap kehilangan kursinya di kabinet. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 170 ayat (2) dari UU tentang Pemilu,” kata Selamat Ginting.

Selain Prabowo, Selamat Ginting juga menyebutkan, sejumlah nama-nama menteri yang berpotensi akan maju dalam pilres 2024, seperti, Airlangga Hartarto dari Partai Golkar, Sandiaga Uni dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Termasuk Erick Thohir yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) akan maju dalam kontestasi pilpres.

Baca juga: Perdagangan Orang Merajalela, Polisi Filipina Amankan 1.000 Orang dalam Penggerebekan di Manila

Selamat Ginting menegaskan, sesuai amanat Pasal 170 ayat (1) UU tentang Pemilu, memang ada penrgecualian jabatan yang tidak mengharuskan mundur jika mengikuti kontestasi pilpres. Jabatan itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR/DPR/DPD. Selain itu juga gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, seperti  

"Untuk posisi pengganti menteri, merupakan hak prerogratif presiden untuk hendak mengganti orang dari partai politik yang sama atau dari kalangan profesional," papernya.

Ginting menjelaskan, UU juga mengamanatkan pejabat negara lainnya mesti mundur jika akan maju dalam pilpres. Mereka adalah ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Termasuk kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, sepertyi duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

Baca juga: Jangan Salah Pilih, Ini 4 Perbedaan Antara Daging Kambing dan Daging Domba yang Perlu Anda Ketahui

Hal tersebut juga berlaku bagi kepala daerah, seperti Ganjar Pranowo, bakal capres dari PDIP. Ganjar harus meminta izin terlebih dulu kepada presiden untuk maju dalam pilpres.

Namun dia menambahkan, apalagi sampai 15 hari presiden tidak memberikan izin, maka undang-undang menganggap izin dianggap sudah diberikan."jadi presiden tidak boleh cawe-cawe menghalang-halangi kepala daerah yang akan maju dalsm pilpres,” pungkas Ginting.