Helo Indonesia

Jokowi Tawarkan Nonyudisial, Keluarga Korban Talangsari Tetap Tuntut Yudisial

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 27 Juni 2023 23:20
    Bagikan  
Edi Arsadad

Edi Arsadad - (Foto Ist)

LAMPUNG. HELOINDONESIA.COM - Pelanggaran HAM berat "Tragedi Talangsari" tak kunjung selesai sejak Dandren Garuda Hitam HM Hendropriyono tahun 1989 hingga penghujung periode kedua Presiden Jokowi tahun 2023.

Keluarga korban tetap meminta penyelesaian tak hanya dilakukan secara non-yudisial tetapi juga secara yudisial di pengadilan, kata Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad di Kantor Pemprov Lampung, Selasa (27/6/2023).

Pada pertemuan tersebut, Pemprov Lampung turut mengikuti kick-off pelaksanaan penyelesaian non-yudisial terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu secara online atas perintah Presiden RI Jokowi.

Salah satu dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah "Tragedi Talangsari". Wagub Chusnunia Chalim siap menindaklanjuti pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Perdagangan Orang Merajalela, Polisi Filipina Amankan 1.000 Orang dalam Penggerebekan di Manila

Namun, Ketua PPHAM Arsadad tetap pada tuntutannya penyelesaian secara yudisial. "Kita sama-sama sudah mendengar apa yang dikatakan Pak Jokowi dan Pak Mahfud MD bahwasanya proses nonyudisial ini tidak akan meniadakan proses yudisial," ujarnya.

Edi mengatakan saat ini pihaknya masih pesimis terhadap proses yudisial yang dilakukan terhadap 12 pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk peristiwa di Talangsari.

"Untuk yudisialnya, sampai hari ini kita masih pesimis dengan Kejaksaan Agung, karena beberapa kali Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan, tapi dikembalikan lagi," jelasnya, dilansir Kumparan.

Terkait penyelesaian secara nonyudisial yang baru saja dimulai oleh Presiden RI Joko Widodo di Rumah Geudong, Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023), Edi menyatakan jika korban Talangsari Lampung akan mendapatkan hak-hak pemulihan korban.

"Bantuan yang akan diberikan berupa KIS (Kartu Indonesia Sehat), KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan juga ada uang kerohiman per bulan sebesar Rp 1,1 juta kepada keluarga korban Talangsari," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Petinju Putri Juara Pra-Popnas ke Final, Surakarta Pastikan Pertahankan Gelar Juara Umum Popda

Meski begitu, Edi meminta agar pemerintah mengupayakan terlebih dahulu pemulihan hak korban, berupa penggantian aset tanah maupun harta benda milik korban Talangsari yang hilang.

"Kita tegaskan untuk diupayakan semaksimal mungkin diberikan hak-hak korban yang hilang atau terampas, tolong dipulihkan dulu sebelum mendapatkan KIS, KIP dan lainnya. Menurut kami, KIS, KIP itu tidak harus menjadi korban dulu untuk mendapatkannya, karena setiap warga negara berhak mendapatkan itu," tegas Edi.

Menurutnya, sejauh ini jumlah korban peristiwa Talangsari di Lampung Timur yang telah terverifikasi sebanyak 127 orang.

Namun menurutnya, secara keseluruhan jumlah korban peristiwa Talangsari sebanyak 180 orang.

"Sampai saat ini yang sudah terverifikasi di Komnas HAM ada 127 orang dan itu masih ada lagi, karena wilayahnya korban itu tinggalnya bukan hanya di Lampung Timur tetapi ada di Metro, Solo, Muara Dua, Palembang dan lainnya, perkiraan kami sekitar 180 korban. Jadi untuk saat ini 127 korban itu yang baru mendapatkan hak-hak pemulihannya," jelas Edi.

Dia menyatakan penyaluran pemulihan hak-hak korban secara non-yudisial untuk di Lampung akan dilakukan pada Agustus 2023 mendatang.

"Penyaluran hak di Lampung sejauh ini belum. Rencananya kalau kita dengar di bulan Agustus Pak Jokowi turun ke Lampung untuk menyerahkan bantuan itu," kata Edi. (HBM)