Helo Indonesia

Johnny G Plate Jadi Tersangka, KPU Beri Ruang Nasdem Ganti Nama Bakal Caleg Lain

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Kamis, 18 Mei 2023 13:00
    Bagikan  
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
Foto : Ist

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus BTS 4G. Selain menjadi Menkominfo, Johnny G Plate juga Sekjen Parai Nasdem, yang kini juga didaftarkan menjadi caleg dari partai tersebut untuk Pileg 2024.

Terkait pencalegan Johnny G Plate, Surya Paloh dalam konferensi pers, Rabu kemarin mengatakan, partainya akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI.

Pihak KPU menyatakan penggantian bakal caleg (calon legislatif diberikan haknya kepada parpol yang bersangkutan, sehingga Partai Nasdem dipersilakan kalau hendak mengganti nama Johnny G Plate dengan nama bakal caleg yang lain.

Anggota KPU RI, Idham Holik mempersilakan Partai NasDem mengganti nama Johnny G. Plate sebagai bakal caleg di Pemilu 2024. Sebab Johnny Plate saat ini sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Legenda Inggris Beberkan Kesalahan Ancelotti Hingga Real Madrid Dibantai Manchester City 4-0

“Soal pergantian bakal calon atau calon anggota legislatif dalam Perpu 10/2023 itu memang diberikan ruang sepenuhnya bagi partai politik,” kata anggota KPU Idham Holik pada Kamis 18 Mei.

Menurut Idham Holik, sebenarnya Johnny G Plate masih punya kesempatan untuk tetap menjadi caleg, batasnya adalah soal keputusan inkrah dari MA.  Kalau dinyatakan secara inkrah dia bersalah, maka pencalegannya menjadi gugur.

Di sinilah disebutkan bahwa parpol diberi keleluasaan untuk penggantian nama bakal caleg. Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi administarsi kelengkapan bakal caleg yang telah mendaftar.

"Apabila ada bacaleg yang didaftarkan oleh partai politik, yang diajukan oleh partai politik itu sedang berproses hukum maka KPU baru akan menyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan dinyatakan dalam putusan yang sifatnya inkrah,” kata dia.

Baca juga: Harta Nunik Naik Rp3,5 M Selama Jadi Wagub dan Naik 2 Kali Lipat Sejak 2017

Soal diganti atau tidak, dia mempersilakan Partai Nasdem, KPU masih menerima penggantian asal ada surat persetujuan melalui surat keputusan dari parpol tingkat Nasional. “Meski waktu pendaftaran telah selesai, masih bisa dengan catatan tadi di atas,” lanjut Idham Holik.

Menurutnya, saat ini KPU terus melakukan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan bakal caleg yang bersangkutan sampai adanya putusan inkrah.

“Kami akan tetap proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pencalonan calon anggota legislatif sampai calon tersebut mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah,” ujar Idham Holik. (*)

(Winoto Anung)