DEMAK, HELOINDONESIA.COM -DPC PDIP Kabupaten Demak resmi membuka pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Demak 2024-2029, Sabtu (4/5/2024). Penjaringan dan penyaringan para kandidat kepala daerah yang terbuka bagi masyarakat umum itu dipastikan tanpa ada mahar politik.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak HS Fahrudin BS menuturkan, pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati untuk kontestasi Pilkada yang diagendakan pada 27 November 2024 itu mendasar pada Peraturan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 24 Tahun 2017, tentang Rekrutmen dan Seleksi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Sesuai instruksi DPP PDIP, DPC menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan kepala daerah di wilayahnya masing-masing. Terbuka bagi kader maupun masyarakat umum, yang penting warga negara Indonesia, memiliki ideologi sama, serta siap dan niat membangun juga memajukan daerah," ujarnya, didampingi segenap fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Demak.
Mengenai mahar politik pada helat pilkada serentak ini, Fahrudin Biarin Slamet yang juga Ketua DPRD Kabupaten Demak itu menegaskan, tidak ada. Namun demikian, ada finansial yang dibutuhkan untuk pergerakan politik.
Kontribusi
"Politic cost yang tidak kecil terkait keikutsertaan dalam pilkada tidak bisa jika hanya ditanggung internal partai politik. Ada biaya untuk saksi, pembekalan tim, dan lain sebagainya. Maka itu perlu ada kontribusi yang jelas dari yang mendapatkan rekom nantinya. Karena adanya pergerakan politik untuk membantu pemenangan," urainya.
Mengenai rencana koalisi partai, Fahrudin Bisri Slamet menjelaskan, sesuai aturan perundangan PDIP Kabupaten Demak bisa mengusung sendiri pasangan calon pada Pilkada 2024 ini, seiring perolehan suara pada Pemilu 2024 sebanyak 24 persen. Namun demikian, DPP membebaskan adanya koalisi partai. Sejauh ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan partai-partai politik yang memiliki wakil di DPRD Kabupaten Demak.
Menjawab pertanyaan masyarakat terkait pencalonan dirinya pada Pilkada Demak ini, disebutkan, sesuai pasal 6 Peraturan PDIP Nomor 24 tahun 2017, pimpinan DPRD tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala daerah. "Jadi monggo bisa diterjemahkan sendiri. Yang jelas kami taat peraturan, serta memberikan kesempatan selebar-lebarnya pada kader partai potensial untuk maju berkontestasi pada pilkada ini, sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Disebutkan pula, DPC hanya menjaring dan menyaring kader maupun masyarakat yang ingin berkontribusi membangun Kabupaten Demak lebih baik lagi. Penentu (rekom)-nya adalah DPP PDIP. "Siapa pun itu kami persilahkan berkontestasi lewat PDIP. Semuanya masih berpeluang sama," imbuhnya.
Secara simbolis sebagaimana filosofi adat Jawa demi keselamatan dan kelancaran acara, peresmian penjaringan dan penyaringan bakal calon bupati dan wakil bupati yang dipusatkan di Gedung DPC PDIP Kabupaten Demak itu ditandai pemotongan nasi tumpeng lengkap dengan ingkung ayam. Hari pertama pembukaan pendaftaran, telah ada satu orang kandidat mengambil formulir pendaftaran. Yakni Teguh Sapto Utomo, pengusaha yang juga warga Wonosalam. Sedangkan Bupati Demak incumbent dr Hj Eisti'anah dikabarkan akan mengambil formulir pendaftaran satu dua hari ini. Jati