Helo Indonesia

Komentar Eks Ajudan BJ Habibie Soal Anugerah Pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

M. Haikal - Nasional -> Politik
Kamis, 29 Februari 2024 00:10
    Bagikan  
Jenderal Kehormatan
Foto: tangkapan layar

Jenderal Kehormatan - Politisi PDIP TB Hasanuddin mengomentari terkait penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan pada Prabowo Subianto.

HELOINDONESIA.COM - Prabowo Subianto diberi anugerah Pangkat Secara Istimewa oleh Presiden Jokowi berupa Jenderal TNI Kehormatan sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.

Namun pemberian pangkat istimewa Jenderal TNI (Hor) Prabowo Subianto itu dinilai melanggar undang-undang. 

Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin saat jumpa pers di Pelataran Senayan, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).

Dalam rekaman video yang diunggah akun X @Zulkiflilubis69 pada Rabu (28/2/2024) Tb Hasanuddin mengatakan, kembali lagi menurut undang-undang No 20 Tahun 2009 itu bertentangan.

Baca juga: Ze Valente Memperlihatkan Kualitasnya Dengan Menciptakan Tiga Assist Dari Tiga Gol Milik Persik Kediri

"Keppres itu tidak sesuai dengan dua undang-undang, begitu. Saya akan menjelaskan dari awal sampai akhir. Karena saya itu dulu menjadi bagian dari Orde Baru, saya harus ngaku," ujarnya.

Kemudian, lanjut Tb Hasanuddin, dirinya menjadi perwira tinggi di era reformasi. 

"Jadi begini, pangkat di jaman Orde Baru itu ada lima macam," ujarnya.

Pertama, pangkat aktif, kedua pangkat tituler, ketiga pangkat lokal, keempat pangkat politik dan kelima pangkat kehormatan.

"Yang pangkat politik itu ada. Misalnya saya menjadi Ketua Golkar berpangkat Brigjen. Lalu saya diangkat ketua Golkar di provinsi, otomatis pangkat saya dari Brigjen ke Mayjen," jelasnya.

Baca juga: 5 Model Rambut ala Drama Korea yang Memukau!

Bahkan, menurut Tb Hasanuddin, kalau di DKI, pangkatnya bisa menjadi Letjen. 

"Itu pangkat politik jaman dulu," katanya.

Kalau pangkat kehormatan, lanjutnya, banyak. 

Yang tadinya berpangkat mayor purnawirawan itu menjadi letkol purnawirawan .Mayjen purnawirawan jadi Letjen Purnawirawan, itu jaman dulu. 

Kemudian karena dirinya jadi sekretaris militer, dibuatlah undang-undang bersama DPR. 

Baca juga: Geger Pembunuhan Gadis Pare Kediri, Diduga Dilakukan oleh Kakak Ipar Pacar Korban Karena Sakit Hati

"Lahirlah UU no 34 Tahun 2004. Pangkat hanya tinggal tiga," ungkapnya .

Pertama, pangkat aktif bagi mereka prajurit aktif, sersan, letnan mayor yang masih aktif, bukan pensiun.

Kedua pangkat tituler.

"Itu banyak pada pangkat sesaat, kehormatan karena kepentingannya, pangkat letnan kolonel. Itu sah," terangnya.

Ketiga pangkat lokal. Hanya berlaku satu hari, bisa. 

Baca juga: Cara Lihat password WiFi Lewat HP Android dan Iphone

"Misalnya ada seorang hakim yang akan mengadili militer, hakim militer ya, mengadili pangkat mayor. Pangkat hakimnya kapten, ya bisa dinaikkan menjadi mayor atau letnan kolonel. Supaya (pangkat) terdakwanya lebih rendah dari hakim," paparnya.

Jadi, tegas TB Hasanuddin, Undang-undang No 34 Tahun 2004 tidak dikenal pangkat kehormatan.

Mantan ajudan Presiden BJ Habibie ini mengatakan pemberhentian Prabowo Subianto dulu sebagai prajurit TNI sebagai perwira tinggi itu diberhentikan dengan Keppres.

"Kalau kemudian mau memberikan pangkat baru, harus cabut Keppres yang lama baru baru keluarkan Keppres yang baru. Jadi tidak serta merta membuat aturan baru," tandasnya.