HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar menjelaskan, saksi tersebut dimintai keterangan, posisinya sebagai Katim Pertanian di Kemendag RI.
Baca juga: JAM-Intel dan JAM-Datun Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia
"Saksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI," terangnya secara tertulis diterima media ini, Jakarta, Selasa (12/7/24).
"Saksi ini diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR," jelasnya.
Baca juga: HUT Bhayangkara Ke-78, Polri Gelar Balap Sepeda di Sudirman, Ratusan Pebalap Sepeda Siap Meramaikan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.