Helo Indonesia

Eksekusi Lahan Anak Tuha, PH Warga Akan Lapor ke Kapolri dan Kompolnas

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 25 September 2023 18:14
    Bagikan  
Eksekusi Lahan Anak Tuha, PH Warga Akan Lapor ke Kapolri dan Kompolnas

M Ilyas (kaca mata) bersama warga Marga Anak Tuha (Foto M Ilyas/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Penasehat hukum (PH) Marga Anak Tuha yang lahannya tergusur oleh anak perusahaan Bumi Waras menyayangkan eksekusi yang dilakukan aparat kepolisian jelang uji formil dan materil terbitnya HGU PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

"Kita sedang uji syarat formil maupun materilnya, masyarakat memiliki dokumen, inilah yang sedang kita uji di PN Gunungsugih," ujar M. Ilyas, PH warga lewat rilis yang diterima Helo Indonesia Lampung, Minggu malam (24/9/2023).

Dikatakannya juga, tak menutupi kemungkinan pihaknya akan meminta Mabes Polri mengevaluasi eksekusi yang dilakukan Polda Lampung terhadap lahan yang telah diregistrasi Selasa lalu (19/9/2023) dan rencana sidang besok (25/9/2023).

Baca juga: Tokoh Batanghari 9 Dukung Pj Mulyadi Irsan, Cerdas dan Santun

Seharusnya, menurut dia, aparat kepolisian mencegah penggusuran sebelum ada putusan dari pengadilan. M. Ilyas akan segera menyurati Kapolri dan Kompolnas agar mengevaluasi Polda Lampung dan jajaran terkaitnya.

“Gugatan warga terhadap lahan 800 hektare sudah masuk dan teregistrasi dan sidang besok, artinya perkara tersebut sudah masuk dalam sengketa, tak boleh ada eksekusi," katanya.

Menurut dia, perkara ini bukan persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, tapi tentang tanam tumbuh di batas HGU perusahaan. M. Ilyas melihat PT BSA telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Pemkab Pesawaran MoU dengan BPP Lampung Sekaligus Terima Bibit Kakao

Soal tali asih atau panen sendiri yang diajukan PT BSA bersama Tim Pokja Forkompinda Lampung Tengah, hal yang terisah, ujar M. Ilyas. "Tali asih, ganti rugi atau apapun sebutannya adalah hal yang terpisah dari perkaranya," ujarnya.

PT BSA menyiapkan Rp 2,5 miliar untuk penggantian tanam tumbuh milik warga yang digusur PT BSA. Penanganan pemberian tali asih tersebut dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Forkopimda kabupaten Lampung Tengah. (HBM)