Helo Indonesia

Pelatih Bertanggung Jawab Atas Penyalahgunaan Doping pada Atletnya

Ajie - Olahraga
Senin, 17 Juni 2024 20:46
    Bagikan  
Pelatih Bertanggung Jawab Atas Penyalahgunaan Doping pada Atletnya

Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana didamping Ketua PPKORI Jateng Hardhono Susanto menyerahkan sertifikat peserta bintek kepada pelatih Pelatda PON XXI cabang taekwondo Mutiara Habiba.

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Para pelatih harus bertanggung jawab atas pelanggaran antidoping pada atlet binaannya. Hal itu ditegaskan Direktur Edukasi Indonesia Anti Doping Organisation (IADO) Natashya Marcellina Ardiany pada ''Bintek Sosialisasi Anti Doping'' di Hotel Kesambi Hijau Semarang, Sabtu 15 Juni 2024 lalu.

Dalam acara yang digelar oleh Perhimpunan Pembina Kesehatan Olahraga Indonesia (PPKORI) Jateng dengan KONI Jateng, diundang seluruh pelatih Pelatda PON Jateng XXI yakni 61 pelatih.

Baca juga: Nyate Bareng Wali Kota Semarang, Anak-anak Berebut Dekat Mbak Ita

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua PPKORI Jateng Prof Dr dr Hardhono Susanto, Waketum II KONI Jateng Soedjatmiko yang sekaligus membuka acara. Adapun Ketua Umum KONI Jateng Bona Ventura Sulistiana datang belakangan, karena baru saja datang dari Jakarta.

''Jadi pelatih, orang tua dan para pembina olahraga wajib mengontrol para atlet atas penyalahgunaan doping,'' tegas Natashya yang menyampaikan lewat virtual dari Jakarta.

''Mohon maaf saya tidak bisa hadir secara fisik karena tidak sehat. Saya kangen dengan Semarang, karena saya asli dari sana dan mantan atlet sepatu roda di klub Kairos,'' katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, persoalan penyalahgunaan doping bisa secara sengaja maupun tidak sengaja. ''Namun demikian, sanksinya tetap sama. Jadi yang tidak sengaja itulah yang perlu pengawasan dari para pelatih,'' katanya.

Baca juga: Bupati Demak Pimpin Iring-iringan Tumpeng Songo dan 90 Gunungan, Simbol Asmaul Husna serta Wujud Syukur

Natashya menjelaskan bahwa terdapat 11 pelanggaran anti-doping yang berlaku untuk atlet dan tujuh berlaku untuk personel pendukung atlet. Pelanggaran itu di antaranya keberadaan zat terlarang dalam tubuh, penggunaan zat terlarang, menghindari atau menolak untuk diambil sampel, gagal mengisi whereabouts, merusak atau mencoba merusak bagian doping control.

Zat Terlarang

Selanjutnya kepemilikan zat terlarang, perdagangan zat terlarang, mencoba memberikan zat terlarang pada atlet, terlibat dalam upaya menutupi tindakan pelanggaran doping, berasosiasi dengan atlet atau personel pendukung atlet yang sedang terkena sanksi, dan bertindak mencegah atau membalas pelaporan ke pihak yang berwenang.

''Sanksi untuk penyalahgunaan doping disesuaikan dengan kadarnya. Namun, yang pasti yang bersangkutan dilarang beraktivitas olahraga termasuk melatih,'' tandasnya.

Baca juga: 120 Anak Ikuti Khitan Massal di Masjid Agung Kendal

Sementara itu, Bona Ventura Sulistiana dalam sambutannya menyatakan terima kasih kepada PPKORI Jateng yang telah menggelar Bintek Sosialisasi Anti Doping.

''Masalah doping ini sangat penting. Hasil latihan keras dan prestasi bagus akan hilang percuma jika tidak lolos tes doping. Maka pesan saya, berlatih dan bertandinglah secara sportif,'' harapnya. (Aji)