BANJARBARU, HELOINDONESIA.COM - Sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarbaru telah menjadi sorotan dalam dua bulan terakhir dengan pemberitaan yang kian marak tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Hal ini terbukti dengan penangkapan empat warga Banjar, yang diidentifikasi sebagai MB (19 tahun), AB (28 tahun), SN (26 tahun), dan RA (32 tahun) oleh pihak kepolisian, karena terlibat dalam penggunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
Proses pengungkapan kasus ini dimulai dari penangkapan MB, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang. MB ditangkap di depan Indomaret Bundaran Palam, Jalan Trikora, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin pada Rabu (29/5) sekitar pukul 23.00 Wita.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa selembar plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih sebesar 0,16 gram.
"Setelah itu, berdasarkan pengakuan dari MB, kami berhasil menangkap pelaku lainnya yang diidentifikasi sebagai AB, SN, dan RA. Diketahui bahwa SN dan RA adalah Ibu Rumah Tangga (IRT)," ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji pada Senin (3/6).
AB, SN, dan RA secara berturut-turut ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Martapura Timur, Banjar, pada Kamis (30/5) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Adapun barang bukti yang berhasil disita dari AB, SN, dan RA berupa sebatang pipet kaca yang berisi sisa sabu, 2 lembar potongan plastik klip, sebuah bong, korek api gas, serta 2 ponsel," jelas Syahruji.
